Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Ferdy Sambo dkk, Hakim Putuskan Hanya 2 Ahli yang Didengarkan Kesaksiannya secara Terbuka

Kompas.com - 14/12/2022, 12:19 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan hanya memeriksa dua dari enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara terbuka dan disiarkan secara umum.

Dua saksi yang diperiksa secara terbuka adalah Ahli Poligraf dari Polri Aji Febrianto Ar-Rosyid dan Ahli Balistik dari Puslabfor Polri bernama Arif Sumirat.

Sementara, empat saksi lainnya, yakni Fira Sania dan Irfan Rofik selaku ahli DNA, Heri Priyanto selaku ahli Digital Forensik dan Sirajul Umum yang membantu olah tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, akan didengarkan kesaksiannya secara tertutup.

Keputusan itu diambil Hakim Wahyu setelah menanyakan keterangan apa yang akan disampaikan kepada enam saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Bharada E Ungkap Putri Candrawathi Perintahkan Ajudan dan ART Bersihkan Sidik Jari Ferdy Sambo dari Barang Brigadir J

Keenam saksi itu dihadirkan Jaksa untuk memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Apakah ada ahli di sini yang mempunyai keahlian menerangkan yang ada hubungannya dengan keamanan umum, khususnya mengenai sidik jari?” tanya Hakim Wahyu dalam sidang, Rabu.

Mendengar pertanyaan Hakim, Fira selaku Ahli DNA kemudian menyampaikan bahwa keterangannya dikhawatir bakal dipraktikan masyarakat jika disampaikan secara umum.

“Izin yang mulia sebagai Ahli DNA, nanti ke depannya pasti akan menerangkan faktor-faktor yang mempengaruhi DNA, saya takut informasi yang saya jelaskan itu akan dipergunakan secara tidak bertanggung jawab dan akan dilakukan untuk kejahatan, izin,” kata Fira.

Baca juga: Bharada E Akui Tak Suka Sikap Brigadir J yang Izinkan Adiknya Pakai Motor Operasional Ajudan Ferdy Sambo

“Oke, khusus saudara Fira silakan nunggu dulu di ruang saksi nanti kami akan dengar. Khusus untuk keterangan Fira sidang akan kami nyatakan tertutup karena berkaitan dengan keamanan umum,” ujar Hakim Wahyu.

“Di mana keterangan saksi bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam hal untuk melakukan kejahatan di kemudian hari,” katanya lagi.

Setelah penjelasan Hakim, Jaksa kemudian turut menyampaikan bahwa ada saksi lain yang kegiatan keahliannya serupa. Oleh sebab itu, jaksa juga meminta saksi bermama Irfan, Sirajudin, dan Heri untuk digelar secara tertutup.

“Kalau begitu berempat silakan meninggalkan dulu, kita periksa berdua dulu,” kata Hakim Wahyu.

Baca juga: Bharada E Sebut Putri Candrawathi Dengar dan Terlibat dalam Perencanaan Skenario Pembunuhan Brigadir J

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, sempat mengusulkan bahwa enam Ahli yang dihadirkan Jaksa untuk seluruhnya digelar secara tertutup.

Namun, usul tersebut ditolak. Hakim Wahyu menegaskan akan tetap memeriksa Ahli Poligraf dan Ahli Balistik dari Puslabfor Polri.

“Usul yang mulia, untuk mempercepat persidangan kita usul tertutup saja semuanya,” kata Arman Hanis.

“Tidak, ini publik berhak tahu, jadi cuma berdua saja yang kita buka, jadi nanti kepada para pengunjung sekaligus para wartawan ketika sidang kami nyatakan tertutup mohon meninggalkan persidangan ini,” ujar Hakim Wahyu.

Diketahui, jaksa mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Kompaknya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bantah Bharada E soal Kasus Brigadir J...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com