Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekasih Dikabari Bharada E Usai Tembak Brigadir J, Dimarahi Saat Tak Percaya Skenario

Kompas.com - 14/12/2022, 08:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ternyata sempat mengabari sang kekasih, Duce Maria Angelin Kristanto, setelah dia menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

"Pertama cuma lewat HP. Chat. Dia cuma bilang 'saya ada masalah. saya nembak orang'. Tapi dia belum bilang siapa," kata Angelin saat diwawancara dalam program Ni Luh di Kompas TV, seperti dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Angelin yang kerap disapa Ling Ling mengatakan, saat itu Richard menerangkan kejadian penembakan itu dengan lancar dan sesuai skenario yang disusun. Bahkan menurut dia, saat itu Richard masih mengaku dia menembak karena membela istri Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo ke Bharada E: Kita Berdua Tanggung Jawab, Jangan Kau Libatkan Istri Saya, Kuat, Ricky...

"Bela ibu (Putri Candrawathi), cuma itu. Terus dia bilang 'bantu doa', cuma itu," ucap Angelin.

Angelin mengatakan, dia sempat ragu dengan keterangan yang disampaikan Richard terkait kejadian penembakan. Dia juga sempat mencoba mempertanyakan itu tetapi Richard justru bereaksi dengan agak kesal.

"(Sempat) Meragukan. Reaksi dia marah. Pokoknya enggak bisa, enggak bisa kalau saya bertanya gitu. Jadi cukup apa yang dia jelasin. Di situ diam," ucap Angelin.

Di sisi lain, Angelin juga mengkhawatirkan kondisi kejiwaan Richard setelah kejadian itu. Namun, karena Richard justru memperlihatkan reaksi tidak suka ditanyai tentang kejadian itu, maka dari itu Angelin memilih mempercayai pengakuan sang kekasih.

Baca juga: Bharada E Ungkap Putri Candrawathi Perintahkan Ajudan dan ART Bersihkan Sidik Jari Ferdy Sambo dari Barang Brigadir J

"Tapi karena mikirnya dia juga masuk ya, maksudnya nembak orang ya, mikir aduh mental anak ini gimana, kan dia diam. Percaya-percaya saja. Memilih untuk percaya," ucap Angelin.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat kejadian menjabat Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Momen Bharada E Emosi Jawab Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Saya Didoktrin Klien Bapak!

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Bharada E: Ferdy Sambo Suruh Ajudan Cek Ponsel Brigadir J Setelah Peristiwa Penembakan

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com