JAKARTA, KOMPAS.com - Kekasih Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Duce Maria Angelin Kristanto, mengharapkan keadilan supaya hukuman buat Ferdy Sambo harus lebih berat dari ancaman sanksi bagi tambatan hatinya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Kalau saya ya pribadi, yang penting cuma satu, jangan sampai yang atasannya itu (Ferdy Sambo) justru lebih ringan hukumannya," kata Angelin saat diwawancara dalam program Ni Luh di Kompas TV, seperti dikutip pada Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Kompak Bantah Kesaksian Bharada E soal Uang Rp 1 Miliar
"Saya juga bukan ahli tapi kalau mau secara orang awam ya mikirnya dia harus lebih tinggi karena otaknya dia kan," ucap Angelin.
Perkara Brigadir J pun turut berdampak terhadap hubungan asmara antara Richard dan Ling Ling, sapaan Angelin. Sebab keduanya ternyata sudah bertunangan dan berencana melangsungkan pernikahan pada 2023.
Richard juga satu-satunya terdakwa dalam kasus itu yang berstatus justice collaborator. Pengakuannya dianggap membuka tabir yang sempat menyelimuti perkara itu hingga akhirnya diajukan ke persidangan.
Angelin juga berharap Richard tetap mempertahankan kejujurannya dalam persidangan. Di dalam hati kecilnya dia juga berharap sang kekasih bisa terbebas dari hukuman.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat kejadian menjabat Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Baca juga: Bharada E: Ferdy Sambo Suruh Ajudan Cek Ponsel Brigadir J Setelah Peristiwa Penembakan
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Bharada E Dua Kali Berdoa Sebelum Penembakan Brigadir J
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.