Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Tak "Bermain" dalam Verifikasi Faktual Anggota Parpol

Kompas.com - 11/12/2022, 17:45 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak bermain api dalam proses verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik (parpol).

Hal ini bertujuan agar tahapan Pemilu 2024 terhindar dari praktek kecurangan.

"Kami meminta agar penyelenggara tidak melakukan berbagai kecurangan karena itu akan merugikan banyak orang," kata Feri dalam diskusi "Jelang Pengumuman Verifikasi Faktual Partai Politik: Tolak Pemilu Curang!", Minggu (11/12/2022).

"Penyelenggara harus bersungguh-sungguh memperhatikan ini. Tidak bermain api dalam proses penyelenggara demokrasi," sambung dia.

Baca juga: ICW Sebut Ada Ruang Gelap Sipol KPU, Berpotensi Jadi Celah Kecurangan

Menurut Feri, apabila terjadi penyimpangan dalam proses verifikasi faktual, hal ini akan merusak gagasan dalam penyederhanaan parpol.

Ia menegaskan bahwa pentingnya proses verifikasi faktual yang terhindari dari praktek kecurangan atau penyimpangan

"Menurut kita penting, karena sering kali orang ala kadarnya buat parpol hanya menjadikan parpol alat transaksional, bukan alat mendidik kader dan masyarakat di ruang politik," tegas dia.

Di sisi lain, Feri mengingatkan parpol agar tidak menggunakan cara curang dalam proses verifikasi faktual demi bisa lolos dan terlibat dalam Pemilu 2024.

"Kepada publik mari kita awasi bersama-sama," imbuh dia.

Baca juga: Perppu Pemilu Tak Jelas Rimbanya, KPU Teriak

Sebagai informasi, total ada 18 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi pada 14 September 2022.

Sembilan partai politik adalah partai parlemen yang merujuk pada UU Pemilu dan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 tidak perlu lagi diverifikasi faktual untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu.


Sementara itu, sembilan partai politik lain, diverifikasi faktual syarat keanggotaan, kepengurusan, dan alamatnya, pada 15 Oktober-4 November 2022.

Sembilan partai politik nonparlemen itu yakni PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.

Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022.

Pada tanggal tersebut, KPU RI akan umumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com