Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakordia dan Keraguan Masyarakat terhadap Komitmen Pemerintahan Jokowi Berantas Korupsi

Kompas.com - 10/12/2022, 21:05 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 yang jatuh pada 9 Desember 2022 mengambil tema "Indonesia Pulih Bersatu Melawan Korupsi".

Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam keterangan pers di laman resminya yang dilansir pada Jumat (9/12/2022) memberikan catatan atas peringatan tahunan ini.

Menurut ICW, peringatan Hakordia tahun ini layak disikapi dengan rasa berkabung atas runtuhnya komitmen negara dan robohnya harapan masyarakat.

Baca juga: Hakordia 2022: Bagaimana Harusnya Hukum Berjalan Ketika 2 Hakim Agung Terjerat Kasus Korupsi?

Sebab, setelah upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi regulasi kelembagaan, pemerintah kerap memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada para koruptor.

Terbaru, dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) KUHP, hukuman kepada pelaku korupsi pun dikurangi.

Oleh karena itu, ICW menegaskan bahwa momentum peringatan Hakordia seharusnya digunakan pmerintahan Presiden Joko Widodo untuk lebih serius melakukan pembenahan aspek politik dan hukum dari seluruh cabang kekuasaan agar dapat mendukung pemberantasan korupsi.

Pemberantasan korupsi kian buruk

Pada 9 Januari 2022, Indikator Politik Indonesia merilis survei yang mencatat semakin memburuknya pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Jokowi.

Berdasarkan survei, sebanyak 32,1 responden menilai bahwa kondisi pemberantasan korupsi di era pemerintahan Jokowi buruk. Sebanyak 4,8 persen bahkan menilai sangat buruk.

Baca juga: Peringatan Hakordia, ICW Berkabung atas Runtuhnya Komitmen Negara Berantas Korupsi

Sebanyak 25,7 persen menilai kondisi pemberantasan korupsi saat ini baik, dan hanya 3,6 persen responden yang menilai kondisi pemberantasan korupsi kini sangat baik.

Sementara itu, 27,7 persen responden menilai kondisi pemberantasan korupsi di pemerintahan saat ini sedang dan 6,2 persen responden tak menjawab.

Survei juga menanyakan pendapat masyarakat soal revisi UU KPK. Hasilnya, sebanyak 31,9 responden menilai bahwa revisi tersebut melemahkan KPK.

Kemudian, 28,5 persen menilai revisi itu menguatkan KPK, dan 39,6 persen menjawab tidak tahu.

Sementara itu, berdasarkan hasil jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia (LSI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri menjadi lembaga hukum paling tidak dipercaya oleh publik.

Hasil dari survei yang dilakukan pada 6-10 Oktober 2022 itu menunjukkan tingkat kepercayaan publik pada KPK hanya 46 persen.

Baca juga: Hakordia 2022: Aparat Penegak Hukum di Pusaran Kasus Korupsi

Halaman:


Terkini Lainnya

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com