Salin Artikel

Hakordia dan Keraguan Masyarakat terhadap Komitmen Pemerintahan Jokowi Berantas Korupsi

Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam keterangan pers di laman resminya yang dilansir pada Jumat (9/12/2022) memberikan catatan atas peringatan tahunan ini.

Menurut ICW, peringatan Hakordia tahun ini layak disikapi dengan rasa berkabung atas runtuhnya komitmen negara dan robohnya harapan masyarakat.

Sebab, setelah upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi regulasi kelembagaan, pemerintah kerap memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada para koruptor.

Terbaru, dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) KUHP, hukuman kepada pelaku korupsi pun dikurangi.

Oleh karena itu, ICW menegaskan bahwa momentum peringatan Hakordia seharusnya digunakan pmerintahan Presiden Joko Widodo untuk lebih serius melakukan pembenahan aspek politik dan hukum dari seluruh cabang kekuasaan agar dapat mendukung pemberantasan korupsi.

Pemberantasan korupsi kian buruk

Pada 9 Januari 2022, Indikator Politik Indonesia merilis survei yang mencatat semakin memburuknya pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Jokowi.

Berdasarkan survei, sebanyak 32,1 responden menilai bahwa kondisi pemberantasan korupsi di era pemerintahan Jokowi buruk. Sebanyak 4,8 persen bahkan menilai sangat buruk.

Sebanyak 25,7 persen menilai kondisi pemberantasan korupsi saat ini baik, dan hanya 3,6 persen responden yang menilai kondisi pemberantasan korupsi kini sangat baik.

Sementara itu, 27,7 persen responden menilai kondisi pemberantasan korupsi di pemerintahan saat ini sedang dan 6,2 persen responden tak menjawab.

Survei juga menanyakan pendapat masyarakat soal revisi UU KPK. Hasilnya, sebanyak 31,9 responden menilai bahwa revisi tersebut melemahkan KPK.

Kemudian, 28,5 persen menilai revisi itu menguatkan KPK, dan 39,6 persen menjawab tidak tahu.

Sementara itu, berdasarkan hasil jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia (LSI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri menjadi lembaga hukum paling tidak dipercaya oleh publik.

Hasil dari survei yang dilakukan pada 6-10 Oktober 2022 itu menunjukkan tingkat kepercayaan publik pada KPK hanya 46 persen.

Di sisi lain, tingkat kepercayaan publik pada Polri berada di angka 45 persen.

Sementara itu, posisi pengadilan dan Kejaksaan Agung masih lebih baik. Keduanya punya tingkat kepercayaan di angka 50 persen.

Sebelumnya, hasil jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas pada 19-21 Juli lalu terhadap 502 responden menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah ini berada di posisi terendah dalam lima tahun terakhir, yakni sebesar 57 persen.

Pada survei Januari 2015, citra KPK masih terjaga di angka 88,5 persen, kemudian turun ke angka 68,8 persen pada Oktober 2015.

Angka itu kembali naik menjadi 78 persen pada April 2016, meskipun sempat turun ke angka 76,6 persen pada bulan Oktober.

Citra KPK kembali naik ke angka 84,8 persen pada April 2017 dan meningkat menjadi 87,3 persen di bulan ke-10.

Akan tetapi, pamor KPK itu terus turun hingga angka 65,8 persen pada Agustus 2020.

Kemudian, kepercayaan publik kembali meningkat pada April 2021 dengan angka 76,9 persen.

Namun, posisi itu lagi-lagi turun pada Oktober 2021 di angka 68,6 persen, meskipun pada Januari 2022 sempat naik ke angka 76,9 persen.

Litbang Kompas pun mencatat bahwa dalam perjalanannya, citra KPK cenderung menurun setelah Undang-Undang KPK direvisi pada September 2019.

Jokowi klaim pemberantasan korupsi tetap prioritas

Di sisi lain, Presiden Jokowi terus menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi menjadi agenda prioritas pemerintah.

Hal tersebut salah satunya dia tegaskan saat menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 16 Agustus 2022 lalu.

"Korupsi besar di Jiwasraya, Asabri, dan Garuda berhasil dibongkar, dan pembenahan total telah dimulai," kata Jokowi.

Menurut Jokowi, penyelamatan aset negara yang tertunda seperti kasus BLBI juga terus dikejar dan kini sudah menunjukkan hasil.

Ini terlihat dari meningkatnya indeks persepsi korupsi dan perilaku antikorupsi.

"Skor Indeks Persepsi Korupsi dari Transparansi Internasional, naik dari 37 menjadi 38 di tahun 2021," ujar Jokowi.

"Indeks Perilaku Antikorupsi dari BPS juga meningkat, dari 3,88 ke 3,93 di tahun 2022," kata dia.

Jokowi menyampaikan, perlindungan hukum, sosial, politik, dan ekonomi untuk rakyat harus terus diperkuat. Dia menegaskan, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu.

"Demikian juga dengan pemberantasan korupsi juga terus menjadi prioritas utama," kata Kepala Negara.

Menanggapi pidato tersebut, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, apa yang disampaikan Kepala Negara bertolak belakang dengan kenyataannya.

"Bagaimana tidak, presiden berupaya semaksimal mungkin menutupi kebobrokan pemerintah dengan mengatakan pemberantasan korupsi terus menjadi prioritas utama. Padahal faktanya justru bertolak belakang," ujar Kurnia.

"Isu pemberantasan korupsi kian dipinggirkan, bahkan diruntuhkan saat era kepemimpinan Presiden Joko Widodo," ucap dia.

Kurnia menilai, salah satu bukti paling kuat pemberantasan korupsi tengah terpinggirkan adalah kondisi KPK yang semakin carut-marut tanpa arah.

Menurut dia, hal itu terjadi setelah Undang-Undang KPK direvisi pada tahun 2019.

"Jangan lupa, runtuhnya KPK terjadi karena ketidakjelasan sikap Presiden juga, mulai dari merevisi UU KPK hingga memilih pelanggar etik menjadi pimpinannya," ujar Kurnia.

"Akibatnya, kepercayaan publik pun anjlok terhadap lembaga antirasuah tersebut. Apakah sikap politik hukum pemberantasan korupsi semacam itu yang dibanggakan oleh Presiden?" ucap dia.

Lebih lanjut, ICW juga mengkritik narasi mengenai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang seolah melihat kenaikan satu angka sebagai sebuah prestasi gemilang.

Padahal, kata Kurnia, era Presiden Joko Widodo IPK Indonesia menurun dari 40 ke 37 pada 2020.

"Penting untuk dicatat, fenomena turunnya IPK belum pernah terjadi sejak tahun 2008. Jadi, angka 38 itu baiknya dimaknai sebagai kemunduran, karena masih terpaut dua poin dari pencapaian tahun 2019," ujar pegiat antikorupsi itu.

"Apalagi dalam isu legislasi, yang mana peran Presiden Joko Widodo sangat minim untuk menghasilkan undang-undang pro terhadap pemberantasan korupsi," kata dia.

ICW menilai, dalam delapan tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo berjalan, tidak ada satu pun legislasi yang memperkuat pemberantasan korupsi diundangkan.

Mulai dari RUU Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, maupun RUU Tindak Pidana Korupsi.

Mirisnya, UU yang diundangkan justru menggembosi pemberantasan korupsi itu sendiri, yakni RUU KPK.

"Jadi, apa yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo terkait isu pemberantasan korupsi dalam sidang tahunan MPR RI 2022 hanya mentereng serta megah ketika dibaca sebagai naskah pidato saja, namun ketika dibandingkan dengan fakta dan realita bisa membuat masyarakat mengernyitkan dahi," tutur Kurnia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/10/21052441/hakordia-dan-keraguan-masyarakat-terhadap-komitmen-pemerintahan-jokowi

Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke