Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden Dinilai Rawan Konflik Kepentingan

Kompas.com - 10/12/2022, 12:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Fajri Nursyamsi menilai, pasal penyerangan harkat dan martabat presiden/wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan, rawan konflik kepentingan.

Fajri menuturkan, konflik kepentingan dapat muncul karena kepolisian yang menangani perkara tersebut merupakan bawahan presiden dan wakil presiden secara struktural.

"Ini yang kemudian dikhawatirkan justru muncul konflik kepentingan, standar yang digunakan berbeda, lalu karena bosnya gitu kira-kira ya, ini bisa kita bayangkan bagaimana nanti di lapangan," kata Fajri dalam acara Forum Diskusi Salemba, Sabtu (10/12/2022).

Baca juga: Kritik Komnas Perempuan terhadap Hukuman Pidana Mati dalam KUHP yang Baru

Menurut Fajri, konflik kepentingan itu dapat diminimalisasi jika pendekatan pidana tersebut ditujukan kepada individu, bukan jabatan seseorang.

Meskipun, ia mengakui bahwa tidak mudah membedakan sosok seorang presiden sebagai pemegang jabatan maupun individunya.

"Tetapi ketika yang terhina itu adalah individunya maka pendekatan individulah yang akan digunakan, bukan pendekatan jabatan," ujar Fajri.

Ia berpendapat, jika pendekatan jabatan terus digunakan maka KUHP dapat dijadikan alat oleh kekuasaan untuk menekan masyarakat.

Sementara itu, pemerintah mengeklaim tidak bakal terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan pasal pidana penyerangan harkat dan martabat presiden serta penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam KUHP karena sudah memberi penjelasan secara ketat dan rinci.

Hal itu disampaikan oleh oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, dalam jumpa pers usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Baca juga: 6 Catatan Komnas Perempuan terhadap Pasal Perzinaan KUHP

Pasal larangan penghinaan terhadap pemerintah dan penyerangan diatur dalam Pasal 218-220 dan Pasal 240 RKUHP.

"Dalam penjelasan pasal yang berkaitan dengan penyerangan harkat dan martabat presiden, maupun penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara kami memberikan penjelasan seketat mungkin yang membedakan antara penghinaan dan kritik dan penjelasan di dalam kedua pasal tersebut," kata Eddy, sapaan Edward.

Menurut Eddy, penjelasan tentang perbedaan penghinaan dan kritik terkait pasal-pasal itu merujuk kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dia menjamin dengan penjelasan itu tidak akan timbul penafsiran berbeda-beda terhadap pasal itu.

"Di situ ditegaskan bahwa dalam satu negara demokrasi kritik itu diperlukan sebagai suatu kontrol sosial, dan kemudian pasal yang dikhawatirkan itu tidak akan mengalami multiinterpretasi karena sudah kami jelaskan sedetail mungkin," ucap Eddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com