Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi Universitas Andalas Sebut KUHP Baru Cacat Materiil, Tak Ada Pilihan Selain Gugat ke MK

Kompas.com - 07/12/2022, 18:21 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki banyak cacat materiil.

Feri mengatakan, beberapa pasal dalam KUHP baru itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebagaimana diketahui, UUD 1945 menjadi acuan bagi undang-undang lain.

“Ya, jadi cacat formilnya, prosedurnya banyak sekali catatannya, (cacat) materiilnya apalagi karena jumlahnya ratusan,” kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/12/2022).

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) itu membeberkan sejumlah pasal KUHP baru yang bermasalah, antara lain terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat.

Baca juga: KUHP yang Baru Dinilai Cacat Formil, Tak Penuhi Konsep Partisipasi

Ketentuan dalam hukum pidana baru mengatur pemidanaan terhadap orang yang dinilai menghina penyelenggara negara bisa dipenjara 1 tahun 6 bulan, baik pemerintah maupun lembaga.

Aturan tersebut tertuang dalam Bab V mengenai Tindak Pidana Terhadap Keteertiban Umum, paragraf 2 mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Feri menilai hal ini bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945.

Menurut Feri, kekuasaan wajib dijalankan. Sementara sifat hak masyarakat dilindungi.

Namun, konsepsi dalam KUHP baru terbalik. Penyelenggara negara justru mendapatkan hak dilindungi sementara warga negara mendapatkan ancaman pidana.

“Nah, kalau ini sudah logikanya sudah muter-muter,” ujar Feri.

Baca juga: KUHP Tak Langsung Berlaku Setelah Diundangkan, Pemerintah Bakal Intensif Sosialisasi 3 Tahun

Ketentuan janggal lainnya adalah keberadaan pasal atau fitnah di media sosial.

Menurut Feri, aturan itu aneh karena jumlah pengguna media sosial begitu banyak. Bahkan, satu orang bisa memiliki dua hingga tiga akun.

Jika aturan tersebut dijalankan, ia mengatakan, bakal menambah persoalan baru. Sebab, orang-orang akan saling melaporkan satu sama lain.

“Orang akan saling dipidana. Padahal kan harus ada upaya yang menurut saya tidak memadamkan kemerdekaan orang menyampaikan pendapat,” kata Feri.

Ia mengungkapkan, sudah menjadi tugas negara melakukan klarifikasi jika suatu unggahan merupakan fitnah atau hoaks.

Baca juga: Komisi III DPR Dukung Penuh RUU KUHP, asalkan...

Halaman:


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com