Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Karo Provos ke Ferdy Sambo: Komandan Tega Hancurkan Saya dan Keluarga

Kompas.com - 07/12/2022, 11:57 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro (Kabiro) Provos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Benny Ali mengaku telah mengungkapkan kekecewaannya kepada Ferdy Sambo ketika bertemu di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Keduanya bertemu lantaran sama-sama ditahan di tempat khusus (Patsus) oleh tim khusus (Timsus) Polri setelah diduga terlibat skenario kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Benny Ali ketika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

“Saudara sempat bertemu secara pribadi dengan FS (Ferdy Sambo) menyatakan 'kok Saya dibohongi begini?” tanya Jaksa dalam sidang, Rabu.

Baca juga: Eks Karo Provos Benny Ali Kembali Jadi Saksi di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Waktu di Mako Brimob saat olahraga, kan kita enggak boleh ketemu. Pada kesempatan olahraga, saya bilang (ke Sambo) ‘komandan, komandan tega sudah menghancurkan saya dan keluarga. Termasuk, adek-adek kita komandan',” ujar Benny Ali menirukan percakapannya dengan Ferdy Sambo ketika itu.

“Komandan harus bertanggung jawab, kasihan semua akhirnya gara-gara komandan, banyak sekali korban,” ucapnya lagi kepada Ferdy Sambo.

Mendengar kekecewaan Benny Ali, Ferdy Sambo disebut langsung menyampaikan permohonan maaf.

Mantan Kepala Biro (Kabiro) Provos pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Benny Ali dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Brigjen Benny Ali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.KOMPAS.com/ IRFAN KAMIL Mantan Kepala Biro (Kabiro) Provos pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Benny Ali dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Brigjen Benny Ali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu pun berjanji menjelaskan kepada institusi Polri mengenai peristiwa yang sebenarnya.

“Beliau bilang ‘Iya pak, maafin saya pak. Gara-gara saya, semuanya seperti ini. Ya nanti saya coba jelaskan kalau abang dan yang lainnya itu tidak bersalah. Semua ini, berita bohong saya, prank saya yang membawa adik-adik semua’,” kata Benny menirukan perkataan Ferdy Sambo.

Baca juga: Benny Ali Sebut Putri Candrawathi Mengaku Dilecehkan Brigadir J Sambil Menangis

Menurut Benny Ali, eks Kadiv Propam itu terlihat merasa bersalah saat menyampaikan permohonan maaf itu.

Namun, ia tetap menekankan bahwa Ferdy Sambo harus bertanggung jawab atas ulah yang telah dilakukan tersebut.

“Saat itu, dia tahu kalau dia salah. Saat itu, dia tahu juga sudah membuat kita ini menderita,” ujar Benny Ali.

“Komandan harus menjelaskan, karena di luar itu beritanya lain komandan. Seolah-olah kita masuk ke dalam persengkokolan,” katanya lagi mengingat percakapannya dengan Sambo.

Baca juga: Benny Ali Ungkap Kuat Maruf dan Ricky Rizal Lancar Cerita Situasi Tembak-Menembak Tak Lama Usai Brigadir J Tewas

Dalam sidang ini, Benny Ali bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan itu dikatakan terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Luapkan Amarah ke Ferdy Sambo, Eks Kabag Gakkum Provos: Jenderal Kok Bohong

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com