JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro (Kabiro) Provos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Benny Ali mengaku telah mengungkapkan kekecewaannya kepada Ferdy Sambo ketika bertemu di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Keduanya bertemu lantaran sama-sama ditahan di tempat khusus (Patsus) oleh tim khusus (Timsus) Polri setelah diduga terlibat skenario kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Benny Ali ketika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
“Saudara sempat bertemu secara pribadi dengan FS (Ferdy Sambo) menyatakan 'kok Saya dibohongi begini?” tanya Jaksa dalam sidang, Rabu.
Baca juga: Eks Karo Provos Benny Ali Kembali Jadi Saksi di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J
“Waktu di Mako Brimob saat olahraga, kan kita enggak boleh ketemu. Pada kesempatan olahraga, saya bilang (ke Sambo) ‘komandan, komandan tega sudah menghancurkan saya dan keluarga. Termasuk, adek-adek kita komandan',” ujar Benny Ali menirukan percakapannya dengan Ferdy Sambo ketika itu.
“Komandan harus bertanggung jawab, kasihan semua akhirnya gara-gara komandan, banyak sekali korban,” ucapnya lagi kepada Ferdy Sambo.
Mendengar kekecewaan Benny Ali, Ferdy Sambo disebut langsung menyampaikan permohonan maaf.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu pun berjanji menjelaskan kepada institusi Polri mengenai peristiwa yang sebenarnya.
“Beliau bilang ‘Iya pak, maafin saya pak. Gara-gara saya, semuanya seperti ini. Ya nanti saya coba jelaskan kalau abang dan yang lainnya itu tidak bersalah. Semua ini, berita bohong saya, prank saya yang membawa adik-adik semua’,” kata Benny menirukan perkataan Ferdy Sambo.
Baca juga: Benny Ali Sebut Putri Candrawathi Mengaku Dilecehkan Brigadir J Sambil Menangis
Menurut Benny Ali, eks Kadiv Propam itu terlihat merasa bersalah saat menyampaikan permohonan maaf itu.
Namun, ia tetap menekankan bahwa Ferdy Sambo harus bertanggung jawab atas ulah yang telah dilakukan tersebut.
“Saat itu, dia tahu kalau dia salah. Saat itu, dia tahu juga sudah membuat kita ini menderita,” ujar Benny Ali.
“Komandan harus menjelaskan, karena di luar itu beritanya lain komandan. Seolah-olah kita masuk ke dalam persengkokolan,” katanya lagi mengingat percakapannya dengan Sambo.
Dalam sidang ini, Benny Ali bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan itu dikatakan terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Luapkan Amarah ke Ferdy Sambo, Eks Kabag Gakkum Provos: Jenderal Kok Bohong
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.