JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa mengajukan gugatan soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dilakukan jika ada masyarakat yang tidak puas terhadap pengesahan RKUHP yang dilakukan DPR pada Selasa (6/12/2022).
"Okelah, Mahkamah Konstitusi saja. Saya mengajak teman-teman, adik-adik mahasiswa, siapapun, mari kita gunakan mekanisme Mahkamah Konstitusional," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Yasonna menjelaskan, pemerintah siap menerima apabila masyarakat ada yang mengajukan gugatan tersebut.
Baca juga: RKUHP Disahkan, Wisatawan Asing Khawatir, Bagaiman Nasib Pariwisata Indonesia?
Menurut dia, gugatan tersebut sah di mata hukum.
"Kemarin saya baru menerima ada yang menggugat pasal 33, nah itu adalah mekanisme konstitusi bagi orang yang merasa bahwa pasal ini bertabrakan dengan konstitusi, jadi sah," ujarnya.
Politisi PDI-P itu menilai, mengajukan gugatan ke MK menunjukan keberadaban bangsa terhadap hukum.
Ia menekankan, mekanisme yang paling pas apabila tidak puas terhadap RKUHP adalah judicial review (JR) ke MK.
Baca juga: Penolak Pengesahan RKUHP Berencana Menginap di DPR, Yasonna: Enggak Usahlah, Enggak Ada Gunanya
"Jadi, kan kita kan semakin beradab, semakin baik, kepatuhan terhadap konstitusi, kepada hukum," tutur Yasonna.
Sebelumnya diberitakan, RKUHP resmi disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna, Selasa.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat pengesahan RKUHP menjelaskan bahwa seluruh fraksi setuju agar RKUHP disahkan.
Namun, kata dia, ada satu fraksi, yaitu Fraksi PKS yang menyepakatinya dengan catatan.
"Kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat dan fraksi PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk memberikan catatan dan kesempatan pada sidang paripurna hari ini," ucap Dasco.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.