Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi Universitas Andalas Sebut KUHP Baru Cacat Materiil, Tak Ada Pilihan Selain Gugat ke MK

Kompas.com - 07/12/2022, 18:21 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki banyak cacat materiil.

Feri mengatakan, beberapa pasal dalam KUHP baru itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebagaimana diketahui, UUD 1945 menjadi acuan bagi undang-undang lain.

“Ya, jadi cacat formilnya, prosedurnya banyak sekali catatannya, (cacat) materiilnya apalagi karena jumlahnya ratusan,” kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/12/2022).

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) itu membeberkan sejumlah pasal KUHP baru yang bermasalah, antara lain terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat.

Baca juga: KUHP yang Baru Dinilai Cacat Formil, Tak Penuhi Konsep Partisipasi

Ketentuan dalam hukum pidana baru mengatur pemidanaan terhadap orang yang dinilai menghina penyelenggara negara bisa dipenjara 1 tahun 6 bulan, baik pemerintah maupun lembaga.

Aturan tersebut tertuang dalam Bab V mengenai Tindak Pidana Terhadap Keteertiban Umum, paragraf 2 mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Feri menilai hal ini bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945.

Menurut Feri, kekuasaan wajib dijalankan. Sementara sifat hak masyarakat dilindungi.

Namun, konsepsi dalam KUHP baru terbalik. Penyelenggara negara justru mendapatkan hak dilindungi sementara warga negara mendapatkan ancaman pidana.

“Nah, kalau ini sudah logikanya sudah muter-muter,” ujar Feri.

Baca juga: KUHP Tak Langsung Berlaku Setelah Diundangkan, Pemerintah Bakal Intensif Sosialisasi 3 Tahun

Ketentuan janggal lainnya adalah keberadaan pasal atau fitnah di media sosial.

Menurut Feri, aturan itu aneh karena jumlah pengguna media sosial begitu banyak. Bahkan, satu orang bisa memiliki dua hingga tiga akun.

Jika aturan tersebut dijalankan, ia mengatakan, bakal menambah persoalan baru. Sebab, orang-orang akan saling melaporkan satu sama lain.

“Orang akan saling dipidana. Padahal kan harus ada upaya yang menurut saya tidak memadamkan kemerdekaan orang menyampaikan pendapat,” kata Feri.

Ia mengungkapkan, sudah menjadi tugas negara melakukan klarifikasi jika suatu unggahan merupakan fitnah atau hoaks.

Baca juga: Komisi III DPR Dukung Penuh RUU KUHP, asalkan...

Halaman:


Terkini Lainnya

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com