JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, staf Bagian Keuangan PT Diratama Jaya Mandiri, Angga Munggaran melarikan diri.
Angga merupakan saksi sidang dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2015-2017.
Ia telah mangkir lebih dari 4 kali. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemudian menerbitkan penetapan agar Angga dihadirkan dengan paksa.
“Jadi tim lapangan juga belum menemukan saat ini karena yang bersangkutan melarikan diri,” kata Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Djuyamto menanyakan saksi yang hendak dimintai keterangan pada hari ini.
Ariawan mengatakan, tim KPK di lapangan belum menemukan keberadaan Angga Munggaran.
Menurut dia, tim KPK sudah menyambangi kediaman saksi tersebut.
Surat panggilan untuk bersaksi di pengadilan kemudian diberikan kepada keluarganya.
“Kami juga menghubungi melalui telepon yang dipakai oleh keluarga dia untuk berbicara dengan Angga, kami sudah serahkan,” ujar Ariawan.
Baca juga: Jaksa Kembali Panggil Eks KSAU Agus Supriatna untuk Bersaksi, KPK: Atas Perintah Pengadilan
Ia menyatakan, saat ini tim KPK masih terus bekerja mencari keberadaan Angga Munggaran untuk dihadirkan di muka sidang.
“Kami masih bekerja insya Allah kita bisa mendapatkan,” ujar Ariawan.
Pada persidangan sebelumnya, Djuyamto menyatakan, Majelis Hakim Tipikor akan menerbitkan penetapan pemanggilan paksa terhadap Angga Munggaran.
Djuyamto menilai, sikap Angga yang mangkir hingga lebih dari empat kali tidak menghargai negara.
Terkait hal ini, Jaksa KPK Arif Suhermanto mengatakan, beberapa jam sebelum sidang digelar pada 28 November lalu, tim KPK juga telah menemui pihak keluarga Angga Munggaran.
"Sudah kita lakukan Yang Mulia, sudah kita lakukan sampai tadi pagi kita datangi ke rumahnya subuh subuh,” ujar Arif.