Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RKUHP Disahkan Besok, Komnas HAM: Saya Rasa DPR Paham Masih Banyak yang Tak Puas

Kompas.com - 05/12/2022, 20:45 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menilai, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) boleh saja ditunda. Namun, penundaan itu hendaknya diiringi dengan perbaikan yang menyeluruh dan dapat diterima seluruh pihak.

Dia mengatakan, DPR juga dirasa paham bahwa banyak pihak yang tak puas dengan RKUHP.

"Jadi, saya rasa DPR paham lah kalau kita masih banyak yang tidak puas. Artinya, (secara) implisit, ditunda, tapi diperbaiki," kata Atnike ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Hal itu disampaikannya merespons banyaknya pihak berdemonstrasi di depan gedung DPR untuk menolak RKUHP disahkan, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: RKUHP Disahkan Besok, Menkumham: Daripada Pakai KUHP Belanda yang Sudah Ortodoks

Atnike mengatakan, jika ada penundaan, maka semestinya diiringi perbaikan yang dilakukan Pemerintah dan DPR terkait draf RKUHP.

Ia menilai, akan menjadi percuma jika ada penundaan, tetapi tak dilakukan perubahan atau perbaikan di RKUHP.

"Daripada kita bilang tunda, tapi tidak ada kepastian terkait perbaikan, itu sesuatu yang tidak perlu diucapkan," imbuh dia.

Baca juga: Mahfud Sebut RUU KUHP Akan Disahkan pada Desember 2022

Kendati demikian, Atnike mengatakan, fokus Komnas HAM tidak pada ranah menunda atau mendukung RKUHP disahkan.

Komnas HAM, kata Atnike, hanya mengutarakan pandangan tentang pasal-pasal yang berpotensi melanjutkan pelanggaran HAM.

"Karena dengan adanya perubahan prinsip di dalam pasal-pasal terkait dengan HAM yang berat, maka korban akan mengalami kelanjutan pelanggaran HAM. Selama keadilan belum dihadirkan, maka pelanggaran HAM terus berlanjut," ungkap Atnike.

Diketahui, DPR berencana mengesahkan RKUHP menjadi Undang-Undang pada Selasa 6 Desember.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.

"Sesuai keputusan rapat bamus (badan musyawarah) direncanakan besok," ujar Indra saat dimintai konfirmasi, Senin.

Baca juga: Mahfud Sebut Pengesahan RKUHP Sudah Sesuai Prosedur

Akan tetapi, Indra mengaku belum tahu mengenai jam berapa RKUHP akan disahkan dalam rapat paripurna.

Ia mengatakan, jam pengesahan RKUHP jadi UU masih dikonsultasikan dengan pimpinan DPR.

"Untuk jamnya sedang dikonsultasikan dengan pimpinan," kata Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com