JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan besok, Selasa (6/12/2022).
Mahfud mengatakan bahwa pengesahan RKUHP besok sudah sesuai prosedur meskipun ada pihak yang menolak.
"Ndak ada respons, kita lihat saja antisipasi. Masa begitu terus? Ya disahkan sudah ada prosedurnya bagi yang tidak setuju ada mekanismenya silakan saja," kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Kontras Soroti Berkurangnya Hukuman Bagi Pelaku Pelanggaran HAM Berat di RKUHP
Mahfud juga mengatakan, pemerintah saat ini tinggal menunggu pengesahan RKUHP oleh DPR.
"Iya, tanggapan biar DPR yang menyelesaikan," terang dia.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengungkapkan, RKUHP akan disahkan menjadi undang-undang (UU), besok, Selasa 5 Desember.
Baca juga: Hendak Disahkan, RKUHP Dinilai Masih Bermasalah
"Sesuai keputusan rapat bamus (badan musyawarah) direncanakan besok," ujar Indra saat dimintai konfirmasi, Senin (5/12/2022).
Indra mengaku belum tahu mengenai jam berapa RKUHP akan disahkan.
Dia menyebutkan, jam pengesahan RKUHP jadi UU masih dikonsultasikan dengan pimpinan DPR.
"Untuk jamnya sedang dikonsultasikan dengan pimpinan," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.