JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan besok, Selasa (6/12/2022).
Mahfud mengatakan bahwa pengesahan RKUHP besok sudah sesuai prosedur meskipun ada pihak yang menolak.
"Ndak ada respons, kita lihat saja antisipasi. Masa begitu terus? Ya disahkan sudah ada prosedurnya bagi yang tidak setuju ada mekanismenya silakan saja," kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Kontras Soroti Berkurangnya Hukuman Bagi Pelaku Pelanggaran HAM Berat di RKUHP
Mahfud juga mengatakan, pemerintah saat ini tinggal menunggu pengesahan RKUHP oleh DPR.
"Iya, tanggapan biar DPR yang menyelesaikan," terang dia.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengungkapkan, RKUHP akan disahkan menjadi undang-undang (UU), besok, Selasa 5 Desember.
Baca juga: Hendak Disahkan, RKUHP Dinilai Masih Bermasalah
"Sesuai keputusan rapat bamus (badan musyawarah) direncanakan besok," ujar Indra saat dimintai konfirmasi, Senin (5/12/2022).
Indra mengaku belum tahu mengenai jam berapa RKUHP akan disahkan.
Dia menyebutkan, jam pengesahan RKUHP jadi UU masih dikonsultasikan dengan pimpinan DPR.
"Untuk jamnya sedang dikonsultasikan dengan pimpinan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.