Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RKUHP Disahkan Besok, Menkumham: Daripada Pakai KUHP Belanda yang Sudah Ortodoks

Kompas.com - 05/12/2022, 15:13 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menekankan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan lebih baik daripada KUHP buatan Belanda yang selama ini diterapkan.

"Daripada kita harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks, dan dalam KUHP sudah banyak reformatif bagus," ujar Yasonna saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Yasonna menyadari bahwa tidak mungkin 100 persen masyarakat setuju dengan RKUHP terbaru ini.

Baca juga: Hendak Disahkan, RKUHP Dinilai Masih Bermasalah

Jika ada perbedaan pendapat, Yasonna mempersilakan masyarakat untuk menggugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini sudah dibahas dan disosialisasikan ke seluruh penjuru Tanah Air," ucapnya.

Menurut Yasonna, pemerintah sudah menyosialisasikan RKUHP terbaru dengan lembaga bantuan hukum (LBH), Dewan Pers, dan kampus-kampus.

Dia menyebutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menginstruksikan Kemenkumham, Kemenkominfo, Polri, TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan lembaga lain untuk menampung masukan masyarakat perihal RKUHP.

Baca juga: RKUHP Disahkan Jadi UU Besok

"Kita sosialisasi ke beberapa daerah kita tampung semua kok masukan. Dan ada perbaikan dan masukan-masukan masyarakat ada yang kita softing down, lembutkan," imbuh Yasonna.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengungkapkan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan menjadi undang-undang (UU) besok.

"Sesuai keputusan rapat bamus (badan musyawarah) direncanakan besok," ujar Indra saat dimintai konfirmasi, Senin (5/12/2022).

Indra mengaku belum tahu mengenai jam berapa RKUHP akan disahkan.

Baca juga: Tabur Bunga, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan RKUHP di Depan Gedung DPR

Dia menyebutkan, jam pengesahan RKUHP jadi UU masih dikonsultasikan dengan pimpinan DPR.

"Untuk jamnya sedang dikonsultasikan dengan pimpinan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com