JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum keluarga korban gagal ginjal akut, Tegar Putuhena mengatakan, sidang perdana gugatan kasus gagal ginjal akut yang dilayangkan keluarga korban, akan dilangsungkan pada 13 Desember 2022.
Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Tanggal 13 Desember sidang perdana di PN Jakpus," kata Tegar dalam konferensi pers bersama keluarga korban gagal ginjal akut di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Ada sembilan pihak yang digugat oleh keluarga korban. Ia menegaskan, para pihak itu harus bertanggung jawab atas meninggalnya ratusan anak akibat keracunan obat sirup.
Apalagi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sempat menyatakan bahwa kasus gagal ginjal sudah selesai karena tidak ada penambahan kasus baru dalam beberapa minggu terakhir.
Padahal kata Tegar, masih banyak pasien yang belum sembuh dan masih dirawat di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM). Salah seorang pasien bahkan sudah dirawat hingga tiga bulan lamanya.
"Kita temukan fakta bahwa definisi sembuh yang disampaikan Menkes itu berbeda dengan apa yg ada di lapangan. Barangkali ginjalnya sembuh, tapi fungsi organ yang lain hati, saraf, sama sekali tidak bisa disembuhkan," ucapnya.
Tercatat, ada sembilan pihak yang digugat keluarga korban gagal ginjal akut. Pertama, PT Afi Farma, di mana obat sirup yang diproduksi perusahaan farmasi itu dikonsumsi 11 anak hingga meninggal dunia.
Kedua adalah PT Universal Pharmaceutical Industries. Perusahaan farmasi ini dijadikan tergugat kedua karena terdapat 1 orang anak yang mengonsumsi Unibebi Cough Syrup sampai menjalani perawatan hingga kini.
Sementara itu, pihak tergugat ketiga hingga ketujuh adalah pemasok bahan kimia ke industri farmasi, secara berurutan PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kimia.
Lalu, tergugat delapan adalah BPOM dan tergugat sembilan adalah Kemenkes.
Sebagai informasi, isi gugatan yang dilayangkan adalah 9 pihak tergugat dianggap telah melawan hukum karena tidak melaksanakan aturan yang harusnya dilaksanakan.
Penggugat juga meminta perusahaan farmasi dan distributor yang masuk dalam tergugat 1-7 disita hartanya supaya bertanggung jawab terhadap akibat perbuatan melawan hukum.
Di sisi lain, penggugat menuntut BPOM memperbaiki aturan CPOB. Sebab jika CPOB sudah baik sejak awal, seharusnya tidak ada kejadian kasus gagal ginjal seperti yang terjadi saat ini.
Kemudian, penggugat juga meminta Kemenkes menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) agar korban yang tengah menjalani perawatan saat ini ditanggung biaya perawatannya.
Lebih lanjut, tergugat meminta ganti rugi senilai Rp 2,05 miliar per orang meninggal dan Rp 1,03 miliar per orang sakit.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/30/13024751/kuasa-hukum-sidang-perdana-korban-gagal-ginjal-digelar-13-desember