Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gagal Ginjal Akut, Kuasa Hukum Korban Anggap BPOM Gagal Lakukan Pencegahan

Kompas.com - 25/11/2022, 08:47 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga korban penyakit gagal ginjal akut akibat obat sirup anak, Awan Puryadi menilai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terlambat melakukan pencegahan.

Dalam pandangannya, seharusnya protokol pencegahan keracunan obat sudah dimiliki oleh BPOM.

“Di uraian gugatan kami memang ada kewenangan-kewenangan, tugas, dan fungsi dari BPOM ini yang dari awal sudah ada standar atau protokol mencegah hal ini terjadi, kenapa terlambat?” ujar Awan dikutip dari tayangan Gaspol! di YouTube Kompas.com, Kamis (24/11/2022).

Adapun, Awan mewakili 12 keluarga korban yang tengah mengajukan gugatan pada 9 lembaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Kekecewaan Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut: Anak Saya Hanya Sebatas Angka Kematian

Para keluarga meminta perusahaan farmasi, BPOM, dan Kementerian Kesehatan memberikan ganti rugi, karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keracunan obat sirup anak.

Awan pun menilai BPOM sejak awal tak menganggap persoalan ini sebagai masalah.

Meskipun ratusan anak meninggal dunia akibat cemaran etilen glikol (EG), dan dietilen glikol (DEG) pada obat sirup anak yang memicu gagal ginjal akut.

“Kenapa antidote terlambat? kenapa statement state tidak sesuai satu sama lain? Kalau menurut kami, setelah kami telusuri dalam prosesnya tidak pernah (pemerintah) menganggap ini masalah,” papar dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Ada Pasien Gagal Ginjal Akut Diminta Pulang dari RS, Diduga untuk Kendalikan Statistik

Ia lantas mempertanyakan lambannya kinerja BPOM untuk mengatasi persoalan ini.

Padahal, larutan EG dan DEG sudah lama berada di Indonesia, dan dikenal sebagai bahan yang berbahaya.

“Bayangkan ya, EG dan DEG itu sudah berpuluh-puluh tahun dijadikan untuk mencampur, untuk memalsu (bahan campuran obat sebenarnya), tapi tidak ada standarnya,” ucap Awan.

“Yang katanya (BPOM) itu bukan ranah kami. Padahal itu adalah bahan berbahaya,” imbuh dia.

Diketahui data Kementerian Kesehatan per 16 November 2022 menyatakam kasus gagal ginjal akut pada anak mencapai jumlah 324.

Baca juga: Bandingkan dengan Kasus Polio, Keluarga Korban Pertanyakan soal Status KLB Gagal Ginjal Akut

Dari total kasus tersebut, sebanyak 199 anak meninggal dunia.

Adapun dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, 4 November 2022, Ketua BPOM Penny K. Lukito mengklaim pihaknya hanya punya kewenangan mengawasi impor bahan baku khusus farmasi.

Sedangkan pengawasan EG dan DEG di Indonesia bukan kewajiban lembaganya karena bukan bahan baku farmasi.

Ia menjelaskan mestinya bahan baku obat sirup anak didapatkan dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang memenuhi ketentuan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

"Bukan tanggung jawab BPOM untuk melakukan pengawasan. Kalau ini dalam pengawasan BPOM, ini enggak akan pernah beri izin karena ini tidak memenuhi cara distribusi obat yang baik (CDOB)," sebut Penny dalam konferensi pers di Tapos, Depok, Rabu (9/11/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com