Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ungkap Ada Pasien Gagal Ginjal Akut Diminta Pulang dari RS, Diduga untuk Kendalikan Statistik

Kompas.com - 25/11/2022, 06:21 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga korban gagal ginjal akut Awan Puryadi mengungkapkan, ada pasien gagal ginjal yang dipaksa pulang dari rumah sakit saat masih menjalani perawatan.

Awan lantas menduga, pasien itu mesti meninggalkan rumah sakit demi mengendalikan statistik jumlah korban gagal ginjal akut agar terkesan terkendali dan landai.

"Ada lho yang dipaksa pulang dari rumah sakit. Kalau menurut saya, indikasinya untuk statistik, biar statistiknya landai, biar statistiknya berhenti," kata Awan dalam acara Gaspol! Kompas.com, Selasa (22/11/2022).

Awan mengatakan, ada pula orangtua korban yang merasa bahwa anaknya hanya dinilai sebagai angka sejak mulai dirawat di rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia.

Baca juga: Kuasa Hukum: Keluarga Korban Gagal Ginjal Belum Terima Kompensasi dari Pemerintah

"Ketika itu masuk ke ruang perawatan khusus, anak saya tuh sudah enggak ada namanya, sudah bed sekian, nomor sekian, dan habis itu meninggal," kata Awan menirukan ucapan salah satu orangtua korban.

"Artinya, secara indivdu saya tuh merasa anak saya sudah hilang sebelum meninggal," ujar Awan melanjutkan.

Menurut Awan, para orangtua sangat terpukul karena buah hatinya berpulang hanya dalam hitungan hari sejak terindikasi demam, lalu kesehatannya memburuk dan meninggal.

Lebih lanjut, Awan mengungkapkan bahwa anak-anak korban gagal ginjal akut umumnya berasal dari keluarga kelas menengah ke bawah.

Baca juga: GASPOL! HARI INI: 1 Kasus Polio Sudah Langsung KLB, Kok Gagal Ginjal Belum?

Hingga saat ini, kata Awan, keluarga korban gagal ginjal masih menantikan kompensasi yang diberikan pemerintah atas kepergian buah hati mereka.

"Sama sekali sampai sekarang tidak ada uluran lebih dari pemerintah atau belum diputuskan atau apa ya, tapi sampai sekarang belum ada, entah itu bentuknya," kata Awan.

Ia mengatakan, pemerintah semestinya memberikan kompensasi kepada keluarga korban karena kehilangan anak akibat penyakit yang sebenarnya bisa diantisipasi merupakan sebuah kejadian luar biasa.

Baca juga: Nestapa Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut, Kehilangan Anak dalam Hitungan Hari

"Ini kan nyawa ya, anak ini sudah dirawat dari mulai sebelum dilahirkan, dari periksa ke dokter sebelum dilahirkan sampai lahir, balita, susu dan lain sebagainya, itu kan orang ini kehilangan besar lho," ujar Awan.

"Dan ini bukan karena dia kena penyakit yang genetik dari dia lho. Ini keracunan lho, secara sistem ada lho yang bertanggung jawab, tapi sampai sekarang enggak ada," katanya lagi.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga 23 November 2022, ada 200 pasien gagal ginjal akut yang meninggal dunia dari total 324 kasus yang tercatat.

Merujuk data tersebut, dari 324 kasus gagal ginjal, jumlah pasien yang dirawat tinggal 11 orang sedangkan 113 orang lainnya telah dinyatakan sembuh.

Baca juga: Kekecewaan Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut, Antidote Tiba Setelah Anak Tiada

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com