Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Baiquni Wibowo Duga Kliennya Korban Tebang Pilih Institusi Polri di Kasus Brigadir J

Kompas.com - 24/11/2022, 20:04 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih menduga kliennya adalah korban tebang pilih yang dilakukan institusi kepolisian dalam kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J.

"Malah saya lihat jangan ini adalah pilih petik atau tebang pilih," ujar Junaedi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Junaedi menilai tuduhan terhadap kliennya yang disebut sebagai salah satu aktor obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J sangat bermasalah.

Masalah itu terlihat secara formil mulai dari dakwaan hingga barang bukti yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Itu dari awal eksepsi kita bilang (sampaikan), bahwa secara formil ini bermasalah kasus ini," ujar Junaedi.

Baca juga: Saksi Aditya Cahya Sebut Baiquni Wibowo Membuat Terang Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J

Ia mencontohkan ada barang bukti yang tidak sinkron disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan dan yang tertulis dalam BAP.

Dalam surat dakwaan disebut G-lens, tetapi dalam barang bukti sita disebut hybrid.

"Yang benar yang mana? Dasarnya apa itu G-lens ada masuk di surat dakwaan, kalau enggak ada berita acara sita," kata Junaedi.

Selain itu, kejanggalan juga terlihat dari kualifikasi pelapor, dalam hal ini Anggota Dittipidsiber Mabes Polri Kompol Aditya Cahya.

Baca juga: Pengacara Sebut Tindakan Baiquni pada Kasus Obstruction of Justice Masih dalam Koridor Aturan Administrasi

Junaedi sempat menanyakan di dalam persidangan apakah pelapor sudah mendapatkan perintah untuk membuat laporan atas tuduhan kejahatan yang dilakukan Baiquni Wibowo.

"Sprindik (Surat perintah penyidikan) tertulis awalnya dia bilang, 'jadi sprin-nya apa?' (dijawab saksi Aditya) 'lisan'. (kembali ditanya) 'boleh sprint (berbentuk) lisan?' Tetapi, sidang disebut perintah harus tertulis," ujar Junaedi.

Junaedi juga menyebut, saksi pelapor sempat mengatakan ada surat perintah penyelidikan (sprinlidik) juga secara lisan.

"Tetapi enggak ada tuh perintah (ke saksi) untuk melakukan laporan," katanya.

Dengan kejanggalan-kejanggalan tersebut, Junaedi yakin kliennya adalah korban tebang pilih yang dilakukan institusi kepolisian dalam kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Baiquni Gandakan dan Hapus CCTV Atas Perintah Sambo

Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo didakwa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Arif Rachman dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Saksi Aditya Cahya Sebut Baiquni Wibowo Membuat Terang Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com