JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus melakukan penyidikan terkait kasus gagal ginjal akut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, salah satu pendalaman yang dilakukan adalah memeriksa drum bekas di PT Afi Farma Pharmaceutical Industries pada 23 November 2022.
Ramadhan mengungkapkan, dalam drum bekas tersebut diduga berisi campuran obat pelarut propilen glikol (PG) dengan merek Dow Chemical.
“Melakukan pengecekan terhadap drum bekas yang diduga merupakan bahan campuran obat yang diproduksi oleh PT AF, yaitu PG dengan merek Dow Chemical,” kata Ramadhan dalam keterangan videonya, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Polri Tetapkan Pemilik CV Samudera Chemical Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Ia juga mengatakan bahwa dari barang bukti yang disita di PT Afi Farma menunjukkan adanya cemaran bahan berbahaya di atas ambang batas aman.
“Ditemukan adanya kesesuaian barbuk yang disita dari PT AF, yaitu nomor batch bahan PG yang diuji Puslabfor polri menunjukan hasil diatas ambang batas maksimal,” ujar Ramadhan.
Ramadhan juga mengatakan, penyidik sedang mencari tersangka berinisial E atau pemilik usaha CV Samudera Chemical (SC).
Selain itu, menurutnya, penyidik juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap karyawan PT Afi Farma dan pengecekan barang bukti yang telah diamankan.
Namun, Ramadhan tidak menyebutkan siapa saksi yang diperiksa.
Baca juga: Update Gagal Ginjal: Total 324 Kasus, 113 Sembuh, 200 Orang Meninggal
Lebih lanjut, ia mengatakan, penyidik juga melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap distributor supplier bahan baku, yaitu PT MAK di Bareskrim Polri terkait dokumen penjualan ke PT Afi Farma.
“Yang kedua melakukan penambahan barbuk obat jadi di gudang distributor PT DN,” ujarnya.
Diketahui, kasus gagal ginjal akut telah menewaskan ratusan anak. Per 23 November 2022, tercatat ada 200 anak meninggal akibat penyakit itu.
Diduga kuat penyebab kasus gagal ginjal akut adalah obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman.
Baca juga: Polri Periksa Kepala Laboratorium di BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
BPOM dan Bareskrim Polri tengah mendalami kasus tersebut. Saat ini, sudah ada empat perusahaan farmasi dan 1 orang yang ditetapkan tersangka.
Satu tersangka perorangan adalah pemilik CV Samudera Chemical berinisial E yang masih dalam tahap pencarian.
Sementara itu, Polri telah menetapkan CV Samudera Chemical dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industry sebagai tersangka.
Selanjutnya, BPOM menetapkan PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Yarindo Farmatama sebagai tersangka.
Baca juga: BPKN Sebut Respons Pemerintah Lambat Tangani Kasus Gagal Ginjal Akut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.