Salin Artikel

Pengacara Baiquni Wibowo Duga Kliennya Korban Tebang Pilih Institusi Polri di Kasus Brigadir J

"Malah saya lihat jangan ini adalah pilih petik atau tebang pilih," ujar Junaedi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Junaedi menilai tuduhan terhadap kliennya yang disebut sebagai salah satu aktor obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J sangat bermasalah.

Masalah itu terlihat secara formil mulai dari dakwaan hingga barang bukti yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Itu dari awal eksepsi kita bilang (sampaikan), bahwa secara formil ini bermasalah kasus ini," ujar Junaedi.

Ia mencontohkan ada barang bukti yang tidak sinkron disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan dan yang tertulis dalam BAP.

Dalam surat dakwaan disebut G-lens, tetapi dalam barang bukti sita disebut hybrid.

"Yang benar yang mana? Dasarnya apa itu G-lens ada masuk di surat dakwaan, kalau enggak ada berita acara sita," kata Junaedi.

Selain itu, kejanggalan juga terlihat dari kualifikasi pelapor, dalam hal ini Anggota Dittipidsiber Mabes Polri Kompol Aditya Cahya.

Junaedi sempat menanyakan di dalam persidangan apakah pelapor sudah mendapatkan perintah untuk membuat laporan atas tuduhan kejahatan yang dilakukan Baiquni Wibowo.

"Sprindik (Surat perintah penyidikan) tertulis awalnya dia bilang, 'jadi sprin-nya apa?' (dijawab saksi Aditya) 'lisan'. (kembali ditanya) 'boleh sprint (berbentuk) lisan?' Tetapi, sidang disebut perintah harus tertulis," ujar Junaedi.

Junaedi juga menyebut, saksi pelapor sempat mengatakan ada surat perintah penyelidikan (sprinlidik) juga secara lisan.

"Tetapi enggak ada tuh perintah (ke saksi) untuk melakukan laporan," katanya.

Dengan kejanggalan-kejanggalan tersebut, Junaedi yakin kliennya adalah korban tebang pilih yang dilakukan institusi kepolisian dalam kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo didakwa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Arif Rachman dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/24/20043931/pengacara-baiquni-wibowo-duga-kliennya-korban-tebang-pilih-institusi-polri

Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke