JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi membantah pernah melihat dan melewati jenazah Brigadir J setelah kejadian penembakan di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Di hadapan hakim dan para saksi, Putri Candrawathi membantah kesaksian dari mantan ajudan suaminya Ferdy Sambo, yang bernama Adzan Romer.
"Saya tidak melihat tubuh korban Yosua yang seperti disampaikan Romer," kata Putri Candrawathi di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Putri Candrawathi menegaskan, usai kejadian tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo menjemputnya ke kamar.
Baca juga: Tiba di Ruang Sidang, ART Susi Peluk Erat Putri Candrawathi dan Cium Tangan Ferdy Sambo
Menurut Putri Candrawathi, saat itu suaminya merangkul dan menutupi kepalanya dengan tangan.
"Karena pada saat Pak Ferdy Sambo menjemput saya ke kamar, Pak Ferdy Sambo merangkul saya dan tangannya menutupi kepala saya," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ferdy Sambo juga membantah kesaksian Romer yang menyebut bahwa Putri Candrawathi bisa melihat jenazah Brigadir J dari kamar.
Ferdy Sambo menegaskan bahwa saat masuk ke kamar Putri, pintunya tertutup.
"Keterangan Romer juga bahwa pada saat masuk pintu utama kamar Duren Tiga itu terbuka saya sanggah karena saya masuk menjemput istri saya itu saya menbuka pintu," kata Ferdy Sambo.
Baca juga: Saksi Ungkap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Suapi Semua Ajudan di Magelang
Lebih lanjut, Ferdy Sambo juga membantah dirinya dan istri melewati jenazah Brigadir J.
Pasalnya, kata Sambo, ia membawa istrinya keluar kamar sambil menghindari agar Putri tak melihat jenazah Brigadir J.
"Kemudian, saudara Romer juga menyampaikan melewati tubuh korban Yosua, ini tidak pak. Karena kami menghindari istri saya melihat tubuh korban sehingga saya lewatkan mepet dengan TV waktu itu," ujar Sambo.
Dalam kesaksiannya, saksi Adzan Romer (ajudan Ferdy Sambo) mengungkapkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi bisa melihat jenazah Brigadir J dari dalam kamar.
Awalnya, majelis hakim mempertanyakan keberadaan terdakwa Putri Candrawathi saat terjadinya peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah Duren Tiga, Jakarta kepada Romer.
"Dimana posisi terdakwa Putri Candrawathi saat saudara masuk?" tanya hakim ke Romer.