Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuan dan Keuntungan Mengajukan Gugatan Class Action

Kompas.com - 06/11/2022, 04:30 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Gugatan perwakilan kelompok atau class action adalah gugatan yang diajukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok dengan kepentingan yang sama.

Pengajuan kasus yang memiliki fakta dan dasar hukum serta tergugat yang sama secara sendiri-sendiri akan menimbulkan ketidakefisienan bagi para pihak yang mengalami kerugian bahkan bagi pengadilan.

Baca juga: Gugatan Class Action: Pengertian, Tujuan, Unsur, dan Dasar Hukumnya

Tujuan dan keuntungan mengajukan class action

Gugatan class action dapat menjadi alternatif solusi bagi para pencari keadilan.

Secara umum, tujuan mengajukan gugatan class action adalah untuk memudahkan para pencari keadilan dalam mendapatkan pemulihan hak yang dilanggar dengan cara yang lebih efektif dan efisien.

Prosedur class action dapat membuat terselenggaranya peradilan yang sederhana, cepat, transparan, dan berbiaya ringan, sehingga akses masyarakat terhadap keadilan dapat dipenuhi.

Selain itu, class action juga akan memberikan keuntungan lain, tak hanya bagi pihak pengguat, namun juga bagi tergugat dan pihak pengadilan.

Berikut keuntungan atau manfaat menggunakan prosedur class action.

Proses berperkara lebih ekonomis dan efisien

Menyelesaikan gugatan yang sejenis satu per satu merupakan hal yang tidak ekonomis bagi penggugat, tergugat, bahkan pengadilan.

Dengan prosedur class action, biaya yang dikeluarkan penggugat akan jauh lebih kecil dibanding mengajukan gugatan masing-masing.

Misalnya, biaya pengacara dengan prosedur class action tentu akan jauh lebih murah dibanding gugatan yang diajukan sendiri-sendiri, yang terkadang tidak sesuai dengan ganti rugi yang mereka terima.

Baik tergugat maupun pengadilan pun hanya mengeluarkan biaya satu kali untuk menyelesaikan gugatan para penggugat yang merasa dirugikan.

Baca juga: Syarat Mengajukan Gugatan Class Action

Mencegah pengulangan proses perkara yang sama

Menggunakan prosedur class action dapat mencegah pengulangan proses perkara yang sama.

Selain itu, prosedur class action juga dapat mencegah inkonsistensi atau dijatuhkannya putusan yang berbeda satu dengan yang lainnya.

Memberikan akses kepada keadilan

Menjalankan proses peradilan dengan prosedur class action dapat memberikan akses pada keadilan dan mengurangi hambatan-hambatan yang dapat menimpa penggugat, khususnya individu yang berposisi lebih lemah.

Apalagi, jika biaya gugatan yang akan dikeluarkan tidak sebanding dengan tuntutan yang diajukan.

Dengan gugatan class action, kendala-kendala ini dapat diatasi dengan menyatukan diri antara sesama korban atau penderita kerugian dalam satu gugatan saja, yaitu gugatan perwakilan kelompok.

Mengubah sikap tergugat

Diterapkannya prosedur class action berpeluang untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran untuk tidak lagi melakukan hal-hal yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

Selain itu, keuntungan mengajukan gugatan class action lainnya, yaitu dapat menumbuhkan sikap jera bagi orang-orang yang berpotensi melanggar kepentingan masyarakat yang luas dan mencegah perkara serupa kembali terulang.

Baca juga: Contoh Gugatan Class Action

 

Referensi:

  • Asikin, Zainal. 2016. Hukum Acara Perdata di Indonesia (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Drama Nurul Ghufron vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com