Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Alat Bukti dan Barang Bukti dalam Perkara Pidana

Kompas.com - 06/11/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Dalam perkara pidana, dikenal istilah alat bukti dan barang bukti.

Keduanya memiliki peran yang sangat penting untuk mengungkap kebenaran akan suatu peristiwa pidana yang terjadi.

Lalu, apa perbedaan alat bukti dan barang bukti dalam perkara pidana?

Baca juga: Jenis Alat Bukti dalam Hukum Acara Pidana

Beda alat bukti dan barang bukti

Alat bukti

Dalam acara pidana, hakim terikat pada alat-alat bukti yang sah. Artinya, hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat-alat bukti yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Perihal alat bukti ini diatur dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut KUHAP, alat bukti yang sah terdiri atas:

  • keterangan saksi,
  • keterangan ahli,
  • surat,
  • petunjuk, dan
  • keterangan terdakwa.

Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Ketentuan ini dibuat untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan dan kepastian hukum bagi seseorang.

Dengan begitu, hal-hal yang di luar dari ketentuan ini tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.

Baca juga: Apa Hukuman bagi Saksi yang Berbohong di Persidangan?

Barang bukti

KUHAP tidak menerangkan dengan jelas mengenai barang bukti. Namun, dalam Pasal 39 KUHAP disebutkan, barang-barang yang dapat disita oleh penyidik.

Barang atau benda yang dapat dikenakan penyitaan, yaitu:

  • benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
  • benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  • benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
  • benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  • benda lain yang mempunyai hubungan lansung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana sepanjang memenuhi ketentuan ini.

Selain itu, perihal barang bukti juga dapat ditemukan dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR).

Pasal 42 HIR menyebutkan bahwa pegawai, pejabat dan orang-orang yang berwenang harus mencari dan merampas barang-barang yang dipakai untuk melakukan suatu kejahatan, barang yang dicuri, dan barang yang didapat atau dihasilkan dengan jalan kejahatan.

Dalam penjelasannya, barang-barang yang dapat digunakan sebagai bukti dibagi menjadi:

  • Barang-barang yang menjadi sasaran tindak pidana, misalnya barang yang dicuri, digelapkan dan lain-lain;
  • Barang-barang yang terjadi sebagai hasil dari tindak pidana, misalnya uang palsu, obat-obatan terlarang dan lain-lain;
  • Barang-barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, misalnya golok atau pistol yang dipakai untuk menganiaya atau membunuh orang, alat yang digunakan untuk membongkar rumah untuk mencuri dan lain-lain;
  • Barang-barang yang pada umumnya dapat dipergunakan untuk memberatkan atau meringankan kesalahan terdakwa, misalnya pakaian tersangka yang terkena darah saat membunuh, kaca jendela yang ada bekas telapak jari dari orang yang mencuri dan lain-lain.

Barang-barang bukti ini merupakan bagian dari pembuktian dalam suatu peristiwa pidana.

 

Referensi:

  • Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
  • UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Herzien Inlandsch Reglement (HIR)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com