JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, pihaknya belum berencana melakukan class action atau gugatan publik terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebab, ada lima produk obat sirup yang memiliki kandungan etilen glikol melebihi ambang batas.
Saat ini, tengah dikaji kaitan antara obat sirup tersebut dengan gangguan ginjal akut misterius pada anak.
"Tidak atau belum ada rencana class action," ujar Tulus saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Menkes Sempat Duga Virus jadi Penyebab Gangguan Ginjal Akut
Dikonfirmasi terpisah, Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno juga menekankan pihaknya belum berencana melakukan class action terhadap BPOM atau pemerintah.
Bahkan, YLKI juga belum memikirkan akan melakukan class action.
"Mohon maaf, sampai hari ini kami dari YLKI belum membahas terkait tindak lanjut dan kemungkinan class action," kata Agus.
Namun, saat ditanya mengenai alasan kenapa YLKI tidak melakukan class action, baik Tulus maupun Agus tidak menjawab.
Baca juga: Menkes: Obat untuk Penyakit Gangguan Ginjal Akut Akan Didatangkan dari Singapura
Diberitakan sebelumnya, obat-obatan sirup, termasuk obat batuk sirup dan parasetamol sirup makin disorot saat kasus gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI) misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal menyerang anak-anak.
Dugaan ini bermula ketika ada kasus serupa di Gambia. Di negara itu, puluhan anak meninggal dunia karena gagal ginjal usai mengonsumsi obat parasetamol sirup buatan Maiden Pharmaceutical Ltd, India.
Keempat obat batuk yang dimaksud, Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lantas meneliti lebih lanjut dugaan-dugaan yang mengarah pada gangguan ginjal akut yang terjadi di Indonesia bersama sejumlah pihak, meliputi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ahli Epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog, dan Puslabfor Polri.
Baca juga: IAI Minta Kapolri Tindak Oknum Polisi yang Sidak ke Apotek Usai Obat Sirup Dilarang Dijual Sementara
Dalam perkembangannya, BPOM menemukan lima jenis obat yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas yang sudah ditentukan.
Kepala BPOM Penny Lukito menyampaikan, pihaknya telah memerintahkan langkah selanjutnya sebagai tindak lanjut terhadap lima sirup obat yang mengandung EG melewati ambang batas aman.
Ia menegaskan, pihaknya juga telah memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan pemusnahan obat-obat tersebut.