JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Mayor Jenderal TNI (Purn) Dr Yussuf Solichien mengatakan, partainya memang sudah sewajarnya lolos verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual yang diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dia menegaskan bahwa PKP sudah berumur 24 tahun dan telah memiliki infrastruktur yang kuat dan solid di pusat, 34 provinsi, 514 kabupaten/kota dan ribuan di tingkat kecamatan.
"PKP bukan partai kemarin sore. PKP juga adalah partai koalisi pemerintah Jokowi sejak 2014, 2019 hingga sekarang, yang memiliki ratusan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota," kata Yussuf dilansir dari siaran pers PKP, Sabtu (5/11/2022).
"Keputusan Bawaslu yang menetapkan PKP lolos verifikasi administrasi menunjukkan bahwa keadilan masih ada di republik ini," lanjut dia.
Menurut Yussuf, PKP selanjutnya akan menghadapi verifikasi faktual dengan pikiran positif dan optimistis lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Sesuai amar putusan Bawaslu, PKP hanya diberi waktu 1x24 jam untuk memperbaiki semua persyaratan sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Oleh karena itu, PKP telah menyiapkan semua perbaikan persyaratan itu, termasuk dari sisi kepengurusan maupun keanggotaan," tutur Yussuf.
"PKP sudah siap semuanya, yakin dan percaya bahwa akan lolos verifikasi faktual dan menjadi peserta Pemilu 2024, sehingga target pada Pemilu 2024 bisa tercapai, yaitu 50 kursi anggota DPR RI, 5-10 kursi anggota DPRD provinsi, dan 3-5 kursi anggota DPRD kabupaten/kota," jelas dia.
Baca juga: Susul PKP dan Republiku, Partai Prima dan Parsindo Menang Lawan KPU
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu memutuskan mengabulkan sebagian gugatan PKP yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi oleh KPU.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Rahmat Bagja.
“Dalam pokok perkara, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Bagja sebagaimana disiarkan di kanal YouTube Bawaslu, Jumat (4/11/2022).
Bawaslu juga memutuskan berita acara KPU Nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu yang terbit pada 13 Oktober batal.
Bawaslu kemudian memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada PKP untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan.
Baca juga: Gugatannya Dikabulkan Bawaslu, Parsindo Segera Minta Arahan KPU soal Verifikasi Administrasi
KPU diberi waktu paling lama 1x24 jam sebelum perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan parpol dimulai.
“Memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon,” ujar Bagja membacakan putusannya.