Dia menegaskan bahwa PKP sudah berumur 24 tahun dan telah memiliki infrastruktur yang kuat dan solid di pusat, 34 provinsi, 514 kabupaten/kota dan ribuan di tingkat kecamatan.
"PKP bukan partai kemarin sore. PKP juga adalah partai koalisi pemerintah Jokowi sejak 2014, 2019 hingga sekarang, yang memiliki ratusan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota," kata Yussuf dilansir dari siaran pers PKP, Sabtu (5/11/2022).
"Keputusan Bawaslu yang menetapkan PKP lolos verifikasi administrasi menunjukkan bahwa keadilan masih ada di republik ini," lanjut dia.
Menurut Yussuf, PKP selanjutnya akan menghadapi verifikasi faktual dengan pikiran positif dan optimistis lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Sesuai amar putusan Bawaslu, PKP hanya diberi waktu 1x24 jam untuk memperbaiki semua persyaratan sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Oleh karena itu, PKP telah menyiapkan semua perbaikan persyaratan itu, termasuk dari sisi kepengurusan maupun keanggotaan," tutur Yussuf.
"PKP sudah siap semuanya, yakin dan percaya bahwa akan lolos verifikasi faktual dan menjadi peserta Pemilu 2024, sehingga target pada Pemilu 2024 bisa tercapai, yaitu 50 kursi anggota DPR RI, 5-10 kursi anggota DPRD provinsi, dan 3-5 kursi anggota DPRD kabupaten/kota," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu memutuskan mengabulkan sebagian gugatan PKP yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi oleh KPU.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Rahmat Bagja.
“Dalam pokok perkara, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Bagja sebagaimana disiarkan di kanal YouTube Bawaslu, Jumat (4/11/2022).
Bawaslu juga memutuskan berita acara KPU Nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu yang terbit pada 13 Oktober batal.
Bawaslu kemudian memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada PKP untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan.
KPU diberi waktu paling lama 1x24 jam sebelum perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan parpol dimulai.
“Memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon,” ujar Bagja membacakan putusannya.
Selanjutnya, Bawaslu juga memerintahkan KPU menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan.
KPU juga diperintahkan melaksanakan putusan ini, maksimal tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.
Sementara itu, Bawaslu menyatakan nota keberatan KPU sebagai pihak tergugat ditolak.
“Memutuskan, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon,” kata Bagja.
Dalam pertimbangannya, Bawaslu mengungkapkan PKP sebagai termohon mengalami sejumlah kendala teknis dalam mengunggah data persyaratan parpol calon peserta pemilu.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa, kendala yang dihadapi antara lain gagal mengunggah file excel ke Sistem Informasi Pemilih (Sipol), gagal mengunggah data ke Sipol karena server down, dan lainnya.
Persoalan ini terus dihadapi anggota PKP hingga akhirnya mereka kehabisan waktu untuk mengunggah dokumen dan syarat perbaikan administrasi yang ditentukan.
“Bahwa pemohon mengalami kendala keterlambatan pada proses unggah kepengurusan, dan keanggotaan ke dalam Sipol dikarenakan Sipol mengalami system error, server down, dan error 404 dan 405,” kata anggota majelis, Lolly Suhenti.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/05/19244271/pkp-menang-lawan-kpu-ketum-kami-parpol-koalisi-jokowi-bukan-partai-kemarin