Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman

Kompas.com - 01/11/2022, 23:43 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Arif Rachman Arifin yang menjadi terdakwa dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

"Kami meminta majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi atau keberatan penasihat hukum Arif Rachman Arifin," kata jaksa penuntut umum saat membacakan tanggapan atas eksepsi Arif.

Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang, Selasa (1/11/2022). Agenda persidangan mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang, Selasa (1/11/2022). Agenda persidangan mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Baca juga: BERITA FOTO: Tangis Ibu Brigadir J saat Bersaksi di Depan Ferdy Sambo

Menurut jaksa, argumen Arif dan kuasa hukumnya yang menyatakan hanya menjalankan dan mematuhi perintah atasannya yaitu Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo untuk menghapus rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian tidak tepat.

JPU menilai, sebagai anggota Polri seharusnya Arif sebagai anggota Polri wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan.

Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Agenda persidangan mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Agenda persidangan mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Selain itu, JPU menyatakan saat mengamankan hingga menghapus rekaman kamera CCTV, Arif tidak mengantongi surat tugas. Padahal, rekaman kamera CCTV itu merupakan barang bukti sebuah tindak pidana.

Jaksa penuntut umum kemudian meminta supaya majelis hakim melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi.

Majelis hakim menyatakan sidang Arif akan dilanjutkan pada 8 November 2022 dengan agenda pembacaan putusan sela.

Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Agenda persidangan mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Agenda persidangan mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Baca juga: BERITA FOTO: Saat Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J

"Baik sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 8 November 2022, jam 09.00 WIB, dengan agenda putusan sela," kata hakim sebelum menutup sidang.

Arif didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan pasal berlapis dalam perkara itu.

Dia didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Agenda persidangan mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Agenda persidangan mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Arif juga didakwa Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Arif juga didakwa dengan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Penulis Achmad Nasrudin Yahya, Singgih Wiryono | Editor Aryo Putranto Saptohutomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com