Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Dakwaan Tak Cermat, Kuasa Hukum Minta Arif Rachman Dibebaskan

Kompas.com - 28/10/2022, 11:02 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terhadap pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin meminta kliennya dibebaskan.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih dalam sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2022).

Junaedi berpendapat, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutkan bahwa Arif terlibat merintangi penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto tidak dapat diterima lantaran tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata Junaedi saat membacakan eksepsi dalam sidang, Jumat.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Tindakan Arif Rachman Hanya Jalankan Perintah Sambo

Junaedi berpendapat, Arif Rachman merupakan pejabat pelaksana yang menjalankan tugas dari atasannya kala itu, Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri.

Menurut Junaedi, tindakan yang dilakukan kliennya juga sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) administrasi dalam menjalankan perintah atasan yang sah.

Akan tetapi, katanya, apabila tindakan tersebut diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan yang bersifat melawan hukum oleh penguasa maka tindakan tersebut harus diuji terlebih dahulu melalui pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Junaedi menilai, sanksi atas hasil pengujian tindakan tersebut hanyalah dapat berupa sanksi administrasi bukan pidana.

“Bahwa telah terang dan jelas terdakwa Arif Rachman selaku pejabat pemerintah pelaksana dalam melaksanakan segenap tindakan sebagaimana didakwakan jaksa dilakukan sebagaimana perintah Ferdy Sambo,” kata Junaedi.

“Sehingga, kami mohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan aquo tidak dapat diterima,” ujarnya lagi.

Baca juga: Hari Ini, Arif Rachman Akan Bacakan Eksepsi atas Dakwaan Merintangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Lebih lanjut, kuasa hukum juga meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Arif Rachman untuk menerima dan mengabulkan nota keberatan tersebut.

Kemudian, mereka juga meminta majelis hakim melepaskan terdakwa Arif Rachman dari tahanan.

“Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan penuntut umum dan memulihkan terdakwa Arif Rachman Arifin dalam harkat dan martabatnya,” kata Junaedi.

Dalam dakwaan, Arif Rachman disebut dengan sengaja mematahkan laptop yang digunakan untuk menyimpan file rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara.

Padahal, CCTV tersebut memperlihatkan rekaman sebelum Brigadir J tewas ditembak oleh Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca juga: Brigjen Hendra, Kombes Agus, dan AKP Irfan Kekeh Mengaku Tak Tahu Ferdy Sambo Karang Cerita

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com