Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/10/2022, 14:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai bahwa gugatan sengketa proses pemilu yang dilayangkan Partai Keadilan Persatuan (PKP) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak tepat.

Sebagai informasi, gugatan sengketa ini dilayangkan PKP karena KPU RI menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam jawaban yang dibacakan atas permohonan sengketa PKP, kuasa hukum KPU RI, Saleh, menilai bahwa PKP semestinya menempuh gugatan pelanggaran administrasi, bukan sengketa.

"Dalam permohonannya, pemohon hanya menguraikan materi yang menjadi objek pelanggaran administrasi, meliputi pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, bukan objek sengketa proses pemilu," ungkap Saleh dalam sidang lanjutan di Bawaslu RI, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Profil Ketua Umum PKP, dari Edi Sudrajat hingga Yussuf Solichien

Sebagai informasi, memang ada dua opsi peradilan di Bawaslu RI yang dapat ditempuh pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam tahapan pemilu.

Opsi pertama adalah sengketa, jika pihak itu merasa dirugikan akibat terbitnya keputusan KPU.

Keputusan KPU ini yang menjadi objek sengketa. Bawaslu berperan memediasi kedua belah pihak. Tetapi, bila mediasi tak mencapai sepakat, maka sengketa berlanjut ke meja hijau.

Dalam hal PKP, mereka menggunakan berita acara KPU yang menyatakan mereka tak lolos verifikasi administrasi sebagai objek sengketa ke Bawaslu.

Baca juga: Semua Parpol Tak Lolos Verifikasi Administrasi Gugat KPU ke Bawaslu

Opsi kedua adalah gugatan pelanggaran administrasi pemilu. Tidak ada mediasi dalam mekanisme ini, melainkan persidangan.

"Dengan demikian, tidak selarasnya isi permohonan dengan konteks atau jenis upaya penyelesaian sengketa pemilu yang ditempuh oleh pemohon, dikarenakan pemohon tidak dapat membedakan antara konstruksi uraian permohonan sengketa proses pemilu dengan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Saleh.

"Permohonan pemohon sudah sepatutnya dinyatakan salah alamat dikarenakan masih dalam sengketa proses pemilu, namun format dan objek yang diajukan pemohon masih dalam wilayah sengketa pelanggaran administrasi," katanya lagi.

Oleh karenanya, KPU RI menilai permohonan PKP kabur.

Baca juga: KPU Dikritik, Dianggap Kurang Libatkan Pemantau dalam Tahapan Pemilu

Saleh juga menyoroti permohonan PKP yang ditulis pada Senin, 16 Oktober 2022.

"Jika merujuk pada sistem pertanggalan Masehi, 16 oktober 2022 jatuh pada hari Minggu, sedangkan pemohon mendalilkan telah mengajukan permohonan pada hari senin. Pemohon bingung sekaligus ambigu dan tidak konsisten dengan fakta yang dialaminya sendiri," ujar Saleh.

Atas semua pertimbangan tersebut KPU meminta Bawaslu menolak permohonan PKP dan menerima eksepsi mereka.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Arti Istilah Mutatis Mutandis dan Contohnya

Arti Istilah Mutatis Mutandis dan Contohnya

Nasional
Aturan Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara

Aturan Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara

Nasional
Tanggal 28 September Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 September Memperingati Hari Apa?

Nasional
Beri Sambutan Perdana sebagai Ketum PSI, Kaesang: Politik Jalan Ninja Kita

Beri Sambutan Perdana sebagai Ketum PSI, Kaesang: Politik Jalan Ninja Kita

Nasional
'Fit and Proper Test' Calon Hakim MK: 5 Selesai, 3 Dilanjutkan Besok

"Fit and Proper Test" Calon Hakim MK: 5 Selesai, 3 Dilanjutkan Besok

Nasional
Kaesang: Saya Diledek 'Kok Masuk Partai Kecil', 2024 PSI Akan Ada di DPR!

Kaesang: Saya Diledek "Kok Masuk Partai Kecil", 2024 PSI Akan Ada di DPR!

Nasional
Kaesang Bicara soal Bakal Capres Pilihan PSI, Kader Teriak 'Prabowo'

Kaesang Bicara soal Bakal Capres Pilihan PSI, Kader Teriak "Prabowo"

Nasional
KPK Teken MoU dengan ACRC Korea Selatan, Kawal Investasi yang Masuk Indonesia

KPK Teken MoU dengan ACRC Korea Selatan, Kawal Investasi yang Masuk Indonesia

Nasional
Soal Wacana Ganjar-Prabowo, Gerindra: PDI-P Itu Cinta Pertama Gerindra

Soal Wacana Ganjar-Prabowo, Gerindra: PDI-P Itu Cinta Pertama Gerindra

Nasional
Anies Selalu Nomor 3 di Survei, PKS Ungkit Keberhasilan Anies di Pilkada DKI 2017

Anies Selalu Nomor 3 di Survei, PKS Ungkit Keberhasilan Anies di Pilkada DKI 2017

Nasional
Pastikan Oknum Prajurit Kostrad Dihukum jika Terbukti Lecehkan Bawahan, Pangkostrad: Itu Berbahaya

Pastikan Oknum Prajurit Kostrad Dihukum jika Terbukti Lecehkan Bawahan, Pangkostrad: Itu Berbahaya

Nasional
Anies Bantah Singgung Prabowo soal Sebut Pesawat Lewat Saat Safari Politik di Makassar

Anies Bantah Singgung Prabowo soal Sebut Pesawat Lewat Saat Safari Politik di Makassar

Nasional
Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Polri Sudah Periksa 46 Saksi

Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Polri Sudah Periksa 46 Saksi

Nasional
Dihujat karena Gabung PSI, Kaesang: Tak Sebanding Tuduhan PKI, Antek Cina, Planga-plongo, Ijazah Palsu

Dihujat karena Gabung PSI, Kaesang: Tak Sebanding Tuduhan PKI, Antek Cina, Planga-plongo, Ijazah Palsu

Nasional
Prajuritnya Diduga Lecehkan Bawahan, Pangkostrad Akui Terkejut

Prajuritnya Diduga Lecehkan Bawahan, Pangkostrad Akui Terkejut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com