JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai bahwa gugatan sengketa proses pemilu yang dilayangkan Partai Keadilan Persatuan (PKP) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak tepat.
Sebagai informasi, gugatan sengketa ini dilayangkan PKP karena KPU RI menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam jawaban yang dibacakan atas permohonan sengketa PKP, kuasa hukum KPU RI, Saleh, menilai bahwa PKP semestinya menempuh gugatan pelanggaran administrasi, bukan sengketa.
"Dalam permohonannya, pemohon hanya menguraikan materi yang menjadi objek pelanggaran administrasi, meliputi pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, bukan objek sengketa proses pemilu," ungkap Saleh dalam sidang lanjutan di Bawaslu RI, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Profil Ketua Umum PKP, dari Edi Sudrajat hingga Yussuf Solichien
Sebagai informasi, memang ada dua opsi peradilan di Bawaslu RI yang dapat ditempuh pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam tahapan pemilu.
Opsi pertama adalah sengketa, jika pihak itu merasa dirugikan akibat terbitnya keputusan KPU.
Keputusan KPU ini yang menjadi objek sengketa. Bawaslu berperan memediasi kedua belah pihak. Tetapi, bila mediasi tak mencapai sepakat, maka sengketa berlanjut ke meja hijau.
Dalam hal PKP, mereka menggunakan berita acara KPU yang menyatakan mereka tak lolos verifikasi administrasi sebagai objek sengketa ke Bawaslu.
Baca juga: Semua Parpol Tak Lolos Verifikasi Administrasi Gugat KPU ke Bawaslu
Opsi kedua adalah gugatan pelanggaran administrasi pemilu. Tidak ada mediasi dalam mekanisme ini, melainkan persidangan.
"Dengan demikian, tidak selarasnya isi permohonan dengan konteks atau jenis upaya penyelesaian sengketa pemilu yang ditempuh oleh pemohon, dikarenakan pemohon tidak dapat membedakan antara konstruksi uraian permohonan sengketa proses pemilu dengan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Saleh.
"Permohonan pemohon sudah sepatutnya dinyatakan salah alamat dikarenakan masih dalam sengketa proses pemilu, namun format dan objek yang diajukan pemohon masih dalam wilayah sengketa pelanggaran administrasi," katanya lagi.
Oleh karenanya, KPU RI menilai permohonan PKP kabur.
Baca juga: KPU Dikritik, Dianggap Kurang Libatkan Pemantau dalam Tahapan Pemilu
Saleh juga menyoroti permohonan PKP yang ditulis pada Senin, 16 Oktober 2022.
"Jika merujuk pada sistem pertanggalan Masehi, 16 oktober 2022 jatuh pada hari Minggu, sedangkan pemohon mendalilkan telah mengajukan permohonan pada hari senin. Pemohon bingung sekaligus ambigu dan tidak konsisten dengan fakta yang dialaminya sendiri," ujar Saleh.
Atas semua pertimbangan tersebut KPU meminta Bawaslu menolak permohonan PKP dan menerima eksepsi mereka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.