JAKARTA, KOMPAS.com - Satpam Komplek Polri Duren Tiga Abdul Zapar mengatakan sempat ingin melapor ke Ketua RT terkait pengambilan barang bukti pembunuhan kasus Brigadir J berupa rekaman CCTV di depan rumah dinas Ferdy Sambo.
Zapar mengatakan, saat terdakwa AKP Irfan Widyanto hendak mengganti DVR CCTV, dia sempat ingin melapor kepada Ketua RT namun dicegah oleh terdakwa.
Hal tersebut diungkap Zapar saat memberikan keterangan dalam persidangan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat) dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Saat itu majelis hakim menanyakan, apakah Zapar mendapat kesempatan melapor kepada Ketua RT.
Baca juga: Kagetnya AKBP Arif Rachman Lihat Brigadir J Ternyata Masih Hidup di CCTV, Berujung Patahkan Laptop
"Saya bilang kalau begitu saya mau lapor ke RT dulu," ujar Zapar.
Hakim kemudian menanyakan respons terdakwa ke Zapar.
"Dari beliau (terdakwa mengatakan) tidak usah, karena ini kan (mengganti DVR dengan alasan) memperbagus saja, alasannya begitu aja," tutur Zapar.
Hakim kemudian kembali menanyakan apakah ada tindakan menghalang-halangi melapor ke Ketua RT.
Zapar menjawab, dia tetap keluar dari pos satpam untuk melapor ke Ketua RT. Namun, Zapar diminta untuk tidak melapor ke Ketua RT.
Terdakwa Irfan disebut meminta agar Zapar tetap berada di pos satpam dan mengatakan penggantian DVR dilakukan oleh personel kepolisian yang artinya tak perlu dilakukan laporan.
"Setelah itu (diminta tak melapor) saya tetap keluar jalan dan ditanya (Irfan)," ungkap Zapar.
"Bapak mau ke mana?" tanya Irfan saat itu seperti ditirukan Zapar.
"Saya mau lapor ke RT," jawab Zapar.
"Kenapa pak?" tanya Irfan.
"Biarpun pergantian ini (untuk kualitas gambar) dilapor ke RT juga," kata Zapar.