Salin Artikel

Ambil DVR CCTV, AKP Irfan Disebut Halangi Satpam Lapor ke Ketua RT

Zapar mengatakan, saat terdakwa AKP Irfan Widyanto hendak mengganti DVR CCTV, dia sempat ingin melapor kepada Ketua RT namun dicegah oleh terdakwa.

Hal tersebut diungkap Zapar saat memberikan keterangan dalam persidangan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat) dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Saat itu majelis hakim menanyakan, apakah Zapar mendapat kesempatan melapor kepada Ketua RT.

"Saya bilang kalau begitu saya mau lapor ke RT dulu," ujar Zapar.

Hakim kemudian menanyakan respons terdakwa ke Zapar.

"Dari beliau (terdakwa mengatakan) tidak usah, karena ini kan (mengganti DVR dengan alasan) memperbagus saja, alasannya begitu aja," tutur Zapar.

Hakim kemudian kembali menanyakan apakah ada tindakan menghalang-halangi melapor ke Ketua RT.

Zapar menjawab, dia tetap keluar dari pos satpam untuk melapor ke Ketua RT. Namun, Zapar diminta untuk tidak melapor ke Ketua RT.

Terdakwa Irfan disebut meminta agar Zapar tetap berada di pos satpam dan mengatakan penggantian DVR dilakukan oleh personel kepolisian yang artinya tak perlu dilakukan laporan.

"Setelah itu (diminta tak melapor) saya tetap keluar jalan dan ditanya (Irfan)," ungkap Zapar. 

"Bapak mau ke mana?" tanya Irfan saat itu seperti ditirukan Zapar.

"Kenapa pak?" tanya Irfan.

"Biarpun pergantian ini (untuk kualitas gambar) dilapor ke RT juga," kata Zapar.

"Ya sudah lah enggak usah, kita juga polisi," ungkap Irfan meminta Zapar tetap ditempat saat itu.

Hakim kemudian kembali bertanya, apakah Zapar tetap melapor ke Ketua RT.

Zapar menjawab empat polisi yang bersama AKP Irfan mengajak Zapar mengobrol hingga Zapar tak bisa sempat lagi melapor ke Ketua RT.

"Tetap di situ (pos Satpam) karena mereka bukan menghalangi, mereka mengajak ngobrol saya mengenai itu. Pokoknya jangan sampai ke rumah RT," ucap Zapar.

Diketahui, AKP Irfan merupakan satu dari enam tersangka obstruction of justice penyidikan Brigadir J.

Ia diduga berperan serta dalam menghilangkan alat bukti elektronik di kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun enam tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/26/13172381/ambil-dvr-cctv-akp-irfan-disebut-halangi-satpam-lapor-ke-ketua-rt

Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke