"Ya sudah lah enggak usah, kita juga polisi," ungkap Irfan meminta Zapar tetap ditempat saat itu.
Hakim kemudian kembali bertanya, apakah Zapar tetap melapor ke Ketua RT.
Zapar menjawab empat polisi yang bersama AKP Irfan mengajak Zapar mengobrol hingga Zapar tak bisa sempat lagi melapor ke Ketua RT.
"Tetap di situ (pos Satpam) karena mereka bukan menghalangi, mereka mengajak ngobrol saya mengenai itu. Pokoknya jangan sampai ke rumah RT," ucap Zapar.
Diketahui, AKP Irfan merupakan satu dari enam tersangka obstruction of justice penyidikan Brigadir J.
Ia diduga berperan serta dalam menghilangkan alat bukti elektronik di kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun enam tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.