Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambil DVR CCTV, AKP Irfan Disebut Halangi Satpam Lapor ke Ketua RT

Kompas.com - 26/10/2022, 13:17 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satpam Komplek Polri Duren Tiga Abdul Zapar mengatakan sempat ingin melapor ke Ketua RT terkait pengambilan barang bukti pembunuhan kasus Brigadir J berupa rekaman CCTV di depan rumah dinas Ferdy Sambo.

Zapar mengatakan, saat terdakwa AKP Irfan Widyanto hendak mengganti DVR CCTV, dia sempat ingin melapor kepada Ketua RT namun dicegah oleh terdakwa.

Hal tersebut diungkap Zapar saat memberikan keterangan dalam persidangan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat) dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Saat itu majelis hakim menanyakan, apakah Zapar mendapat kesempatan melapor kepada Ketua RT.

Baca juga: Kagetnya AKBP Arif Rachman Lihat Brigadir J Ternyata Masih Hidup di CCTV, Berujung Patahkan Laptop

"Saya bilang kalau begitu saya mau lapor ke RT dulu," ujar Zapar.

Hakim kemudian menanyakan respons terdakwa ke Zapar.

"Dari beliau (terdakwa mengatakan) tidak usah, karena ini kan (mengganti DVR dengan alasan) memperbagus saja, alasannya begitu aja," tutur Zapar.

Hakim kemudian kembali menanyakan apakah ada tindakan menghalang-halangi melapor ke Ketua RT.

Baca juga: Sempat Dilarang Satpam, AKP Irfan Widyanto Nekat Ganti DVR Kamera CCTV Dekat TKP Pembunuhan Brigadir J

Zapar menjawab, dia tetap keluar dari pos satpam untuk melapor ke Ketua RT. Namun, Zapar diminta untuk tidak melapor ke Ketua RT.

Terdakwa Irfan disebut meminta agar Zapar tetap berada di pos satpam dan mengatakan penggantian DVR dilakukan oleh personel kepolisian yang artinya tak perlu dilakukan laporan.

"Setelah itu (diminta tak melapor) saya tetap keluar jalan dan ditanya (Irfan)," ungkap Zapar. 

"Bapak mau ke mana?" tanya Irfan saat itu seperti ditirukan Zapar.

"Saya mau lapor ke RT," jawab Zapar.

"Kenapa pak?" tanya Irfan.

"Biarpun pergantian ini (untuk kualitas gambar) dilapor ke RT juga," kata Zapar.

"Ya sudah lah enggak usah, kita juga polisi," ungkap Irfan meminta Zapar tetap ditempat saat itu.

Baca juga: Dakwaan 6 Anak Buah Sambo: Buat File Palsu Pelecehan Putri hingga Rusak CCTV Krusial Tewasnya Brigadir Yosua

Hakim kemudian kembali bertanya, apakah Zapar tetap melapor ke Ketua RT.

Zapar menjawab empat polisi yang bersama AKP Irfan mengajak Zapar mengobrol hingga Zapar tak bisa sempat lagi melapor ke Ketua RT.

"Tetap di situ (pos Satpam) karena mereka bukan menghalangi, mereka mengajak ngobrol saya mengenai itu. Pokoknya jangan sampai ke rumah RT," ucap Zapar.

Diketahui, AKP Irfan merupakan satu dari enam tersangka obstruction of justice penyidikan Brigadir J.

Ia diduga berperan serta dalam menghilangkan alat bukti elektronik di kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun enam tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com