Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Brigadir J Menangis di Pengadilan: Nyawa Itu Hak Tuhan, Dicabut Manusia

Kompas.com - 25/10/2022, 17:30 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak tak kuat menahan tangis saat memberi kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Ia hadir sebagai saksi atas dugaan pembunuhan berencana pada Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Mulanya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa bertanya apakah Yosua pernah bercerita tentang masalahnya pada Rosti.

“Dia hanya cerita Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selalu memberikan motivasi agar anak ini semakin baik dalam tugasnya,” ujar Rosti.

Baca juga: Vera Simanjuntak Sebut Brigadir J Enggan Ungkap Masalahnya: Biarlah Abang yang Nanggung Ini

Ia mengungkapkan, Yosua dan adiknya yang juga bertugas di Mabes Polri, Mahareza Rizky selalu memberi kabar dan menceritakan kebaikan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Yosua juga bercerita kepada Rosti tentang keakraban sesama ajudan Sambo.

“Almarhum kalau ada kegiatan olahraga bersama rekan-rekan ajudan yang lain, mereka selalu video call, (menunjukkan) persaudaraan mereka,” tuturnya.

Baca juga: Suara Parau dan Air Mata Adik Brigadir J Saat Bersaksi di Sidang Pembunuhan Abangnya...

Oleh karena itu, Rosti kaget ketika tahu Yosua meninggal karena tembakan Bharada E yang juga merupakan ajudan Sambo. Apalagi, Sambo dan Putri yang dianggapnya sebagai orangtua angkat Yosua, turut terlibat dalam peristiwa pembunuhan Yosua ini.

“Saya sangat rasakan, dengan mata terbuka, anak saya dicabut nyawanya. Nyawa itu adalah hak Tuhan, dicabut manusia,” sebutnya.

“Saya menangis, histeris setiap hari, siang dan malam,” ujar Rosti berlinang air mata.

Baca juga: Momen Bharada E Berlutut dan Sungkem ke Orangtua Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, terdapat lima terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Yosua, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo), dan Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo)

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa kelimanya secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Para terdakwa lantas didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com