JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa handphone atau telepon genggam keluarga Yosua diretas oleh pihak tertentu.
Hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
"Saya tidak bisa berkomunikasi langsung karena handphone mereka diretas. Jadi saya harus menelepon dengan jarak 1 kilometer, yaitu dengan menggunakan handphone dari Rohani Simanjuntak dan Sanggah Parulian karena handphone keluarga inti diretas orang tertentu," kata Kamaruddin.
Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Bharada E, Kamaruddin Sebut Putri Ikut Tembak Yosua Pakai Senjata Jerman
Kamaruddin mengatakan hal itu setelah ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait komunikasi dengan orangtua Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Saat bersaksi, Kamaruddin mengaku harus berjarak dengan orangtua Brigadir J ketika hendak berkomunikasi.
Hal ini lantaran ponsel milik kedua orangtua Brigadir J diretas.
Lebih lanjut, Kamarudin menceritakan awal mula dirinya melakukan investigasi terkait kematian Brigadir J.
Dia mengaku mendapat kuasa dari pihak keluarga pada 13 Juli 2022.
Baca juga: Sidang Bharada E Dilarang Disiarkan Live, KY: Untuk Jaga Keterangan Saksi Tak Diikuti
"Sejak menerima kuasa pada tanggal 13 Juli. Tetapi saya sudah yakin (kasus Yosua) pembunuhan berencana," jelas Kamaruddin.
Usai menerima kuasa, Kamaruddin mulai melakukan investigasi setelah menilai adanya kejanggalan kematian Brigadir J.
Ia menghimpun berbagai macam keterangan, mulai dari kepolisian hingga intelejen.
"Ada informasi terjadi tembak menembak dan ada dugaan pelecehan di rumah dinas Duren Tiga. Di situlah saya merasa janggal. Saya lakukan wawancara intelejen dan minta dirahasiakan. Ternyata itu adalah hoaks," beber Kamaruddin.
Diketahui bersama, kasus pembunuhan Brigadir J sudah sampai tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Terdapat 12 saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus ini dari pihak keluarga Brigadir J.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.