Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumsi Obat Sirup Dilarang, Kemenkes: Obat Anti Epilepsi Dapat Keistimewaan

Kompas.com - 22/10/2022, 15:19 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang sementara konsumsi obat sirup menyusul banyaknya kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) pada anak.

Kendati demikian, ada beberapa obat yang mendapat keistimewaan alias pengecualian. Salah satunya adalah obat anti epilepsi.

Sebab, sediaan obat cair anti epilepsi ini tidak dapat digantikan dengan obat lain.

"Ada obat-obat sirup yang memang tidak bisa disubstitusi lagi dan itu harus diloloskan. Contoh itu anti epilepsi, itu enggak ada (penggantinya). Maka ini dapat suatu keistimewaan," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril dalam diskusi daring, Sabtu (22/10/2022).

Baca juga: Soal Gangguan Ginjal Akut, Jokowi: Pengawasan Industri Obat Harus Diperketat

Syahril mengungkapkan, hal ini ditetapkan usai Kemenkes mengadakan rapat dengan Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi hingga Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Keputusan itu juga mempertimbangkan kesulitan masyarakat yang sulit mencari obat-obat untuk anti epilepsi.

"Karena (obat anti epilepsi) itu enggak ada lagi. Kasihan masyarakat tidak tertolong apabila tidak diberikan anti epilepsi itu," ujarnya.

Sementara untuk obat-obat sirup lain yang masih ada penggantinya, tetap dilarang untuk sementara waktu.

Baca juga: Kemenkes dan BPOM Periksa Puluhan Obat Sirup yang Diminum Pasien Gangguan Ginjal Akut

Nantinya, perusahaan farmasi yang memproduksi obat perlu membuktikan bahwa tidak ada senyawa atau zat kimia berbahaya dalam kandungan obat-obatan tersebut.

"Farmasi itu pabrik-pabriknya harus mengumumkan dan melakukan penilaian mandiri di masing-masing perusahaan untuk menyampaikan laporannya apa yang menjadi kandungan yang ada di obatnya. Nanti BPOM yang lakukan registrasi lagi," kata Syahril

Sebelumnya diberitakan, Kemenkes mengambil langkah konservatif menginstruksikan apotek dan dokter untuk tidak menjual maupun meresepkan obat sirup.

Terbaru, pada Kamis (20/10/2022), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 5 sirup obat batuk/parasetamol yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas yang sudah ditentukan.

Temuan ini ada usai melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat.

Sementara itu, Kemenkes dan BPOM juga tengah mengkaji puluhan merek obat sirup yang didapatkan dari rumah para pasien gangguan ginjal akut misterius.

Baca juga: Kemenkes Akan Datangkan 200 Vial Obat Penawar Atasi Gangguan Ginjal Akut, 1 Vial Rp 16 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com