Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Bantah Terlambat Tangani Kasus Gangguan Ginjal Akut Misterius pada Anak

Kompas.com - 22/10/2022, 13:44 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeklaim penanganan kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) oleh pemerintah tidak terlambat.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menuturkan, pihaknya langsung mencari tahu secara internal dan menindaklanjuti setelah mendapat laporan dari para dokter saat kasusnya mulai meningkat di bulan Agustus 2022.

Sementara itu, kementerian baru menerbitkan tata laksana dan manajemen klinis melalui surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022 pada tanggal 28 September 2022.

Baca juga: 3 Tahap Gejala Keracunan Etilen Glikol, Tahap Awal sampai Gagal Ginjal

"Tidak (terlambat), ya. Karena kita memang responsnya butuh waktu lama karena surveilance itu, itu juga membutuhkan waktu," kata Syahril dalam diskusi daring, Sabtu (22/10/2022).

Adapun surveilance yang dimaksud, mendatangi rumah-rumah pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal untuk mengambil obat-obat anak sirup yang diduga mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman, berkaca dari kasus di Gambia.

Sejauh ini, Kemenkes bersama pihak terkait sudah mengunjungi rumah milik 156 pasien dari total 241 pasien.

Baca juga: Menanti Respon Luar Biasa Pemerintah Atasi Gangguan Ginjal Akut Misterius Anak

Sementara BPOM masih meneliti obat-obatan sirup yang ditemukan. Teranyar, BPOM menemukan 5 jenis obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas sesuai standar baku.

"Kita mendatangi rumah keluarga-keluarga pasien, itu kan ada yang udah meninggal. Kita teliti apa yang dia minum. Saat ini atau sebelum dia sakit. Jadi itu membutuhkan waktu," beber Syahril.

Setelah ditemukan adanya dugaan karena obat sirup, Kemenkes akhirnya mengambil langkah konservatif untuk meminta dokter dan apoteker tidak meresepkan maupun menjual obat sirup sementara waktu.

Baca juga: UPDATE: 86 Anak di Jakarta Alami Gagal Ginjal Akut, 47 di Antaranya Meninggal Dunia

"Ini sifatnya kan sementara, supaya masyarakat enggak resah. Nanti dilarang semua, ya tidak. Karena kita ingin menyelamatkan dalam waktu yang cepat ini," ucap Syahril.

Sebagai informasi, penderita gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) mencapai 241 orang yang tersebar di 22 provinsi pada Jumat (21/10/2022).

Angkanya meningkat dari sebelumnya sebesar 206 kasus pada Selasa (18/10/2022).

Sementara, jumlah kematiannya mencapai 133 orang atau 55 persen dari total kasus.

Baca juga: 2 Balita Dirawat RSAM Bandar Lampung karena Alami Gejala Gagal Ginjal Akut

Penyakit gangguan ginjal akut banyak menyerang anak-anak, umumnya balita.

Rinciannya, 26 kasus ditemukan pada bayi di bawah usia 1 tahun, 153 kasus pada anak-anak usia 1-5 tahun, 37 kasus pada anak 6-10 tahun, dan 25 kasus pada usia 11-18 tahun.

Gejala klinis yang biasanya timbul, yaitu demam, hilang nafsu makan, malaise, batuk pilek, mual, muntah, ISPA, dan diare. Kemudian berlanjut pada sulit kencing, berupa air seni berkurang atau tidak ada air seni sama sekali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com