Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara 3 Terdakwa Kasus "Obstruction of Justice" Brigadir J Pastikan Akan Profesional Saat Persidangan

Kompas.com - 18/10/2022, 12:49 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum tiga terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Henry Yosodiningrat memastikan akan bersikap objektif dalam menangani kasus kliennya.

Adapun Henry merupakan kuasa hukum dari 3 terdakwa yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.

“Ya tentu saya akan melaksanakan tugas profesi saya secara profesional dan berkeadilan serta menjaga kehormatan profesi,” kata Henry saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/10/2022) malam.

Baca juga: Hari Ini, Sidang Praperadilan AKP Irfan Widyanto Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Henry mengatakan, saat ini dirinya sedang proses membaca berkas perkara dari jaksa penuntut umum (JPU).

Berkas perkara dan dakwaan itu masih dipelajari dalam rangka menghadapi persidangan yang akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

“Masih lanjut membaca berkas perkara untuk mendalami duduk persoalan versi penuntut umum berdasarkan hasil penyidikan. Saya coba ‘anukan’ dengan keterangan dari terdakwa gitu ya,” ujar Henry.

Ia memastikan, sebagai kuasa hukum akan bersikap objektif dan profesional dalam persidangan.

Baca juga: Berkas Ferdy Sambo Pembunuhan Berencana dan Obstruction of Justice Tiba di PN Jaksel

Henry juga memastikan bahwa ia dipilih menjadi kuasa hukum bukan karena bayaran, melainkan karena diminta para terdakwa dan dianggap memiliki kredibilitas, rasa keadilan, serta profesionalisme sebagai advokat.

Lebih lanjut, Henry menyaratkan kepada ketiga kliennya itu agar menyampaikan fakta sebenarnya saat persidangan.

“Salah satu syarat saya sama mereka ‘sampaikan ke saya sejujurnya, mungkin dengan orang lain kalian pernah berbohong tapi ke saya jangan, kalau kalian berbohong terungkap dipersidangan maka kalian akan saya tinggalkan’,” ucapnya.

Baca juga: Skenario Pembunuhan Brigadir J dalam Dakwaan: Bharada E Menembak, Sambo yang Melindungi Semua

Diberitakan sebelumnya, Brigjen Hendra, Kombes Agus, dan AKP Irfan adalah tiga dari tujuh terdakwa obstruction of justice kasus penyidikan Brigadir J yang akan menjalani persidangan pada Rabu (19/20/2022).

Selain mereka, masih ada 3 terdakwa lain yang akan menjalani persidangan perdana di hari yang sama. Mereka adalah AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto.

Sementara itu, satu terdakwa obstruction of justice lainnya, yakni Ferdy Sambo, sudah menjalani persidangan perdana pada Senin (19/10/2022).

Sidang perdana tersebut digelar di PN Jakarta Selatan dan akan digelar secara terbuka untuk umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com