Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Ferdy Sambo Pembunuhan Berencana dan "Obstruction of Justice" Tiba di PN Jaksel

Kompas.com - 10/10/2022, 16:24 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyerahkan berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022).

Pantauan Kompas.com, mobil yang membawa berkas 11 tersangka, salah satunya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, tiba di PN Jaksel pada pukul 15.00 WIB.

Selepas itu, para jaksa membawa tumpukan berkas bersampul merah dan merah jambu ke Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Kejari: 30 Jaksa Penuntut Umum Dikerahkan untuk Sidang Ferdy Sambo

"Hari ini kita (dapat) pelimpahan (berkas) dari pihak Kejari, selanjutnya secara administrasi akan diregistrasi dulu," kata Humas PN Jaksel, Haruno, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin.

Haruno menyampaikan, berkas-berkas tersebut adalah berkas 11 tersangka.

Tercatat, 5 tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara 6 tersangka lainnya adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka berenam termasuk Ferdy Sambo juga merupakan tersangka obstruction of justice, diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga: Pakar: Berat Ringannya Hukuman Ferdy Sambo Bergantung Pembuktian di Sidang

"Yang diserahkan hari ini 5 (jenis) berkas dan 6 (jenis) berkas. Jadi 11 berkas. 5 (jenis) yang menyangkut pasal 340 (KUHP) dan 338 (KUHP), dan 6 menyangkut pasal 233 KUHP," jelasnya.

Lebih lanjut Haruno menjelaskan, setelah berkas diregistrasi, PN Jaksel akan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan dan menangani perkara tersebut. Pun menunjuk panitera pengganti.

"Setelah itu masuk lagi ke petugas, baru diserahkan ke majelis hakim yang sudah ditunjuk. Baru lah nanti majelis hakim menentukan hari persidangan. Prosesnya sekurang-kurangnya satu minggu," jelas Haruno.

Baca juga: Kepolisian Kerahkan 170 Personel Amankan Sidang Ferdy Sambo

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu menyampaikan, jadwal sidang kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo bisa keluar malam ini.

Saut menyampaikan, pihaknya akan menunjuk majelis hakim di hari yang sama setelah Kejaksaan Negeri Jaksel melimpahkan berkas. Jadwal sidang akan keluar setelah penunjukan majelis hakim di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

"(Jadwal sidang) keluar hari ini, tapi dia kan perlu sinkron dari server kita yang di dalam. Jadi Bapak Ibu akan tahu pada malam hari," kata Saut Maruli Tua Pasaribu saat ditemui di PN Jaksel, Senin (10/10/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com