Salin Artikel

Pengacara 3 Terdakwa Kasus "Obstruction of Justice" Brigadir J Pastikan Akan Profesional Saat Persidangan

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum tiga terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Henry Yosodiningrat memastikan akan bersikap objektif dalam menangani kasus kliennya.

Adapun Henry merupakan kuasa hukum dari 3 terdakwa yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.

“Ya tentu saya akan melaksanakan tugas profesi saya secara profesional dan berkeadilan serta menjaga kehormatan profesi,” kata Henry saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/10/2022) malam.

Henry mengatakan, saat ini dirinya sedang proses membaca berkas perkara dari jaksa penuntut umum (JPU).

Berkas perkara dan dakwaan itu masih dipelajari dalam rangka menghadapi persidangan yang akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

“Masih lanjut membaca berkas perkara untuk mendalami duduk persoalan versi penuntut umum berdasarkan hasil penyidikan. Saya coba ‘anukan’ dengan keterangan dari terdakwa gitu ya,” ujar Henry.

Ia memastikan, sebagai kuasa hukum akan bersikap objektif dan profesional dalam persidangan.

Henry juga memastikan bahwa ia dipilih menjadi kuasa hukum bukan karena bayaran, melainkan karena diminta para terdakwa dan dianggap memiliki kredibilitas, rasa keadilan, serta profesionalisme sebagai advokat.

Lebih lanjut, Henry menyaratkan kepada ketiga kliennya itu agar menyampaikan fakta sebenarnya saat persidangan.

“Salah satu syarat saya sama mereka ‘sampaikan ke saya sejujurnya, mungkin dengan orang lain kalian pernah berbohong tapi ke saya jangan, kalau kalian berbohong terungkap dipersidangan maka kalian akan saya tinggalkan’,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Brigjen Hendra, Kombes Agus, dan AKP Irfan adalah tiga dari tujuh terdakwa obstruction of justice kasus penyidikan Brigadir J yang akan menjalani persidangan pada Rabu (19/20/2022).

Selain mereka, masih ada 3 terdakwa lain yang akan menjalani persidangan perdana di hari yang sama. Mereka adalah AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto.

Sementara itu, satu terdakwa obstruction of justice lainnya, yakni Ferdy Sambo, sudah menjalani persidangan perdana pada Senin (19/10/2022).

Sidang perdana tersebut digelar di PN Jakarta Selatan dan akan digelar secara terbuka untuk umum.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/18/12491071/pengacara-3-terdakwa-kasus-obstruction-of-justice-brigadir-j-pastikan-akan

Terkini Lainnya

BNPB: Total 43 Orang Meninggal Akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal Akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

Nasional
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Nasional
Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Nasional
Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke