Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Bharada E, Hakim Minta 12 Keluarga Brigadir J Diperiksa sebagai Saksi Selasa Pekan Depan

Kompas.com - 18/10/2022, 12:08 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa meminta 12 saksi dihadirkan saat sidang lanjutan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada, pada Selasa (25/10/2022) depan.

Ke-12 saksi yang dimaksud adalah mereka yang memberikan keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang terdiri atas pengacara dan keluarga Brigadir J.

"Untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi itu di dalam BAP tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu," kata Wahyu Iman kepada JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Dengan Suara Bergetar Menahan Tangis, Bharada E: Saya Minta Maaf ke Keluarga Almarhum Bang Yos...

Adapun saksi-saksi yang diharapkan dapat dihadirkan di antaranya yaitu pengacara Kamaruddin Simanjuntak; ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak; hingga pacar Brigadir Vera Simanjuntak.

"Kami memberikan keleluasaan kepada JPU untuk bisa diperiksa sesuai dengan Covid-19 jadi bisa zoom. Apakah mereka mau dihadirkan di sini, atau mereka mau diperiksa di Jambi, kita akan menggunakan zoom, silakan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi jambi," tutur Wahyu.

Kedua belas saksi itu diperiksa bersamaan lantaran teknisnya sama.

Baca juga: Dakwaan Jaksa: Bharada E Lihat Sambo Sudah Bersiap Pakai Sarung Tangan Hitam Sebelum Penembakan Brigadir J

"Saya berharap 12 orang ini bisa dihadirkan mengingat ini persidangan ada 61 saksi dalam BAP," ucap dia.

Sebagai informasi, Bharada E jadi satu-satunya pihak yang ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dia akan menjadi saksi yang menguak seluruh kronologi kejadian pembunuhan Yosua. Saat kejadian, Bharada E berperan menjadi penembak Yosua atas suruhan Ferdy Sambo.

Ia diminta Sambo untuk mengurangi senjatanya sebelum menembak Yosua. Perintah itu dia terima setelah Sambo tiba di rumah Duren Tiga. Setelah mendengar suara Sambo, Eliezer yang berada di lantai 2 kemudian turun ke lantai 1 dan berdiri di samping kanan sang atasan.

Baca juga: Bharada E: Saya Hanyalah Anggota yang Tidak Memiliki Kemampuan Menolak Perintah Jenderal

"Lalu Ferdy Sambo mengatakan kepada Eliezer, 'kokang senjatamu!," kata jaksa.

Setelah itu Eliezer mengokang senjata Glock-17 miliknya dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan.

Bersama empat terdakwa lainnya, Richard didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com