Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Anggota DPR dan DPRD Dapat Pensiun?

Kompas.com - 18/10/2022, 04:10 WIB
Issha Harruma

Penulis

Sumber Taspen


KOMPAS.com – Tak hanya pegawai negeri, beberapa profesi lain juga akan mendapatkan dana pensiun setelah memasuki masa purnabakti.

Dana pensiun tersebut menjadi bentuk penghargaan atas jasa-jasa mereka yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri kepada negara.

Lalu, apakah anggota DPR dan DPRD mendapatkan pensiun?

Baca juga: Pejabat yang Menerima Pensiun

Dana pensiun untuk DPR dan DPRD

Salah satu peraturan yang mengatur tentang pensiun adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Keppres Nomor 8 Tahun 1977.

Keppres ini menyebutkan sejumlah profesi yang menerima pensiun.

Di antaranya adalah pegawai negeri sipil (PNS) pusat, pejabat negara dan penerima pensiun yang gajinya/pensiunnya dibayar melalui dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pejabat negara yang dimaksud adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu lembaga negara yang telah ditetapkan oleh UUD 1945 tersebut.

Hal senada tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-undang ini juga menyebutkan, salah satu yang termasuk pejabat negara adalah ketua, wakil ketua, dan anggota DPR. Dengan begitu, anggota DPR termasuk dalam kategori profesi yang akan mendapatkan pensiun.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang merupakan penyelenggara pemerintah daerah, bukan termasuk pejabat negara dan tidak termasuk dalam penerima pensiun.

Hingga kini, belum ada ketentuan yang mengatur perihal dana pensiun bagi anggota DPRD.

Baca juga: Uang Pensiun DPR yang Diterima Seumur Hidup Dinilai Tidak Adil

Penerima dana pensiun

Terdapat beberapa profesi yang menerima pensiun menurut Keppres Nomor 56 Tahun 1974 yang terdiri atas:

  • Pegawai negeri sipil (PNS) pusat, pejabat negara dan penerima pensiun yang gajinya/pensiunnya dibayar melalui dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
  • Anggota ABRI, yang saat ini telah menjadi TNI dan Polri,
  • PNS pusat yang diperbantukan pada daerah otonom dan PNS daerah, serta
  • Pegawai lainnya, termasuk pegawai perusahaan negara/bank milik pemerintah yang menjadi peserta dari usaha-usaha di dalam bidang kesejahteraan pegawai negeri.

Selain itu, ada juga pekerjaan lain yang mendapatkan pensiun sebagaimana dikutip dari laman resmi PT Taspen.

Untuk diketahui, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT Taspen merupakan pelaksanaan administrasi atas penitipan dana iuran pensiun untuk pegawai negeri dan pejabat negara.

Penerima pensiun lainnya, yaitu:

  • Hakim,
  • Penerima tunjangan perintis kemerdekaan,
  • Anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989,
  • Penerima tunjangan veteran dan dana kehormatan,
  • Eks PNS perusahaan jawatan Pegadaian, Departemen Keuangan, dan
  • Eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

Sementara itu, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, pejabat negara yang berhak menerima pensiun meliputi:

  • Presiden dan wakil presiden;
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR;
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
  • Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK);
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial (KY);
  • Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
  • Menteri dan jabatan setingkat menteri;
  • Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
  • Gubernur dan wakil gubernur;
  • Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; dan
  • Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com