Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuat Ma'ruf Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Brigadir J

Kompas.com - 17/10/2022, 23:03 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Asisten rumah tangga eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan oleh Kuat Ma'ruf bersama Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta dua ajudan Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022) malam.

Berdasarkan dakwaan, pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua saat berada di Magelang.

Baca juga: Kuat Maruf Desak Putri Candrawathi Laporkan Yosua ke Ferdy Sambo

Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Dalam rangkaian peristiwa ini, jaksa menyebut bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf berperan mendesak Putri untuk melapor kepada Ferdy Sambo mengenai apa yang dilakukan Yosua di Magelang.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada saksi Ferdy Sambo dengan berkata, 'Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu'. Meskipun, saat itu terdakwa Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," kata jaksa.

Setelah itu, Putri Candrawathi menghubungi Ferdy Sambo dan mengungkapkan peristiwa yang dialaminya di Magelang.

Kemudian, Putri meminta terdakwa Kuat untuk mengantarnya dari Magelang ke Jakarta bersama rombongan yang antara lain terdiri dari Yosua, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

Baca juga: Dakwaan Ungkap Janji Sambo Beri Uang untuk Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Usai Tembak Brigadir J

Singkat cerita, sesampainya di rumah pribadi di Jalan Saguling, Jakarta, Putri Candrawathi bercerita mengenai apa yang dialaminya kepada Ferdy Sambo dan membuat sang suami marah hingga berencana membunuh Yosua.

Jaksa menyebutkan, Kuat, Putri, Richard, dan Ricky yang mengetahui rencana Ferdy Sambo membunuh Yosua tidak mencegah rencana jahat itu.

Mereka bahkan satu mobil bersama Yosua meninggalkan rumah di Jalan Saguling untuk berpindah ke rumah dinas Ferdy Sambo yang akan menjadi lokasi pembunuhan dengan alasan hendak melakukan isolasi mandiri

Menurut jaksa, seharusnya masih ada kesempatan bagi mereka untuk memberi tahu niat jahat Ferdy Sambo yang akan membunuh sehingga Yosua tidak ikut ke rumah dinas Sambo.

Baca juga: Kuat Maruf Bawa Pisau untuk Jaga-jaga jika Brigadir J Melawan Saat Hendak Ditembak

Jaksa melanjutkan, setibanya di rumah dinas Sambo, terdakwa Kuat Ma'ruf menutup pintu rumah bagian depan dan menutup pintu balkon di lantai dua tanpa disuruh.

"Padahal, saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang. Apalagi tugas untuk menutup pintu tersebut bukan merupakan tugas keseharian dari terdakwa Kuat Ma'ruf," ujar Jaksa.

Kemudian, pada detik-detik menjelang terjadinya pembunuhan, terdakwa Kuat Ma'ruf menjadi orang yang memanggil Yosua untuk masuk ke dalam rumah dan mengawalnya sampai ke hadapan Sambo.

"Saat itu terdakwa Kuat Ma'ruf masih membawa pisau di dalam tas selempangnya untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan dari korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.

Atas perbuatannya dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Jalani Sidang Bersamaan Hari Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com