Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Fakta Putri Candrawathi Ditemukan Tergeletak Tak Diuraikan

Kompas.com - 17/10/2022, 15:52 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dalam eksepsinya menyebut Jaksa tidak menguraikan rangkaian peristiwa pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi, secara utuh.

Dalam eksepsinya, Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya tidak menguraikan peristiwa Putri Candrawathi ditemukan tergeletak dengan posisi kepala di tempat pakaian kotor di depan kamar mandi.

Peristiwa tersebut disebut disaksikan oleh sopir yang juga menjadi tersangka, Kuat Ma'ruf, dan asisten rumah tangganya, Susi.

"Fakta Putri Candrawathi ditemukan tergeletak dengan posisi kepala di tempat pakaian kotor di depan kamar mandi oleh saksi Susi dan Kuat tidak diuraikan dalam dakwaan," kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Keberatan, Sebut Dakwaan Jaksa Hanya dari Keterangan Bharada E

"Padahal, fakta tersebut merupakan fakta yang akan berkaitan dengan runtutan rangkaian peristiwa lainnya," ujarnya lagi.

Berdasarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kuat Ma'ruf, ia melihat Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di lantai bawah.

Saat itu, muka Brigadir J memerah seperti orang ketakutan. Setelah itu, Kuat menggedor kaca jendela sambil berteriak "woy," kepada Yosua.

Teriakan itu membuat Yosua lari ke dapur. Saat disusul ke dapur, Yosua lari ke depan lewat pintu tamu.

Setelah hal itu, ia meminta Susi untuk melihat kondisi Putri Candrawathi.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Brigadir J Disebut Ancam Tembak Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Anaknya

Kemudian, Susi berteriak menjerit dan menangis kencang. Keduanya menemukan Putri sudah terlentang di lantai depan kamar mandi, dengan posisi kepala Putri di tempat pakaian kotor.

"Lalu, tidak lama Om Kuat menyuruh saya naik ke lantai 2 dan menemukan Ibu Putri Candrawathi sudah tergeletak di depan kamar mandi dengan keadaan tergeletak lemas," kata tim kuasa hukum membacakan BAP Susi.

Berdasarkan BAP tersebut, Rasamala Aritonang mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan mencederai surat dakwaan tersebut yang notabene menjadi dasar atau landasan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana dan sebagai pertimbangan majelis hakim mengambil keputusan.

"Dengan pengesampingan fakta yang krusial tersebut menyebabkan tidak tercapainya rasa keadilan bagi terdakwa," ujar Rasamala.

Baca juga: BERITA FOTO: Sidang Ferdy Sambo Lanjut Pembacaan Eksepsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com