JAKARTA, KOMPAS.com - Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disebut sempat mengancam akan membunuh Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan anak-anaknya.
Peristiwa ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi halaman 6 tanggal 26 Agustus 2022 dan Nota Keberatan (eksepsi) Ferdy Sambo yang dibacakan Kuasa Hukumnya, Sarmauli Simangunsong di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
“Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya tembak kamu (Putri), Ferdy Sambo, dan anak-anak kamu," ucap Sarmauli Simangunsong membacakan eksepsi Ferdy Sambo.
Baca juga: Jaksa: Dengan Cara Licik, Sambo Minta Putri Candrawathi Buat Laporan Palsu ke Polres Jaksel
Adapun ancaman bermula ketika Putri beristirahat di kamar karena tidak enak badan. Saat itu, di rumahnya di Magelang, hanya ada Brigadir J, Putri, sopir Kuat Ma'ruf, dan ART Susi. Sedangkan Richard Eliezer dan Ricky Rizal berangkat ke sekolah anak Putri di SMA Taruna Nusantara.
Kala itu sekitar pukul 18.00 WIB, Putri terbangun mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka. Adapun pintu kaca adalah pintu yang memberi sekat antara tangga paling atas dengan lantai 2.
Putri lantas mendapati Brigadir J telah berada di dalam kamar. Tanpa mengucapkan sepatah kata, Brigadir J membuka secara paksa pakaian yang dikenakan Putri dan melakukan kekerasan seksual.
Baca juga: Jaksa Sebut Ferdy Sambo Licik, Gunakan Jabatannya untuk Kaburkan Kematian Brigadir J
"Dikarenakan keadaan Putri Candrawathi, yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan serta kedua tangannya dipegang oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," ucap Sarmauli.
Setelah itu, tiba-tiba terdengar seseorang yang hendak naik ke lantai 2 Rumah Magelang. Hal ini membuat Yosua panik dan memakaikan kembali baju Putri yang sebelumnya dilepas secara paksa.
Yosua pun sempat menyebut kalimat, 'Tolong, Bu. Tolong, Bu,'. Lalu, Yosua menutup pintu kayu putih dan memaksa Putri untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2 Rumah Magelang.
Baca juga: BERITA FOTO: Sidang Ferdy Sambo Lanjut Pembacaan Eksepsi
Namun, Putri menolaknya dengan cara berusaha menahan badannya. Yosua kemudian membanting tubuh Putri ke kasur dan kembali memaksa Putri menghalanginya sembari mengancam.
"Karena Putri sudah tidak berdaya dan tidak mampu untuk berdiri, Yosua kembali membanting Putri ke kasur dan selanjutnya memaksa kembali untuk berdiri dengan posisi berdiri di depannya dan memaksa untuk keluar dari kamar," ucap Sarmauli.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo lantas merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang turut melibatkan Putri, Richard, Ricky, dan Kuat.
Baca juga: Ada Keributan di Depan PN Jaksel Saat Sidang Ferdy Sambo, Satu Pria Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya tersebut, lima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.