Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bharada E Harus Buka-bukaan dalam Sidang supaya Hakim Kabulkan "Justice Collaborator"

Kompas.com - 13/10/2022, 06:20 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, jika Bharada Richard Eliezer, yang akan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), harus konsisten dalam memberikan keterangan dalam sidang supaya hakim tidak mencabut statusnya sebagai justice collaborator (JC).

"Keterangannya harus konsisten, kalau tidak, kedudukan tidak dihargai sebagai JC. Hakim tidak mau kalau dia tidak konsisten sebagai yang dijanjikan membuka semua, maka kewenangan hakim yang akan mementukan dikabulkannya JC," kata Gayus seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Pengacara Klaim Sambo Rekayasa Pembunuhan Brigadir J untuk Lindungi Bharada E

Menurut Gayus, hakim tidak selalu mengabulkan pengajuan status JC dari terdakwa. Ada juga yang dibatalkan karena dinilai tidak membantu mengungkap perkara dalam persidangan.

"JC ini hak hakim, bukan jaksa atau LPSK. LPSK dan jaksa itu hanya menghantar, memberikan rekomendasi, penentunya adalah hakim," ujar Gayus.

Gayus mengatakan, kesaksian Eliezer dalam perkara itu sangat penting karena dia mau bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar sebuah kejahatan.

Baca juga: Pengacara Sambo Bidik Posisi Justice Collaborator Bharada E: Tidak Boleh Selamatkan Diri Sendiri

Bharada Eliezer adalah satu-satunya tersangka dalam kasus itu yang ditetapkan sebagai justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 15 Agustus 2022.

LPSK memutuskan menetapkan Eliezer sebagai JC setelah dia mengungkap peristiwa pidana di balik kematian Yosua akibat ditembak pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rencananya sidang Eliezer juga digelar terpisah dari 4 tersangka lain, yakni Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (mantan ajudan Sambo), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo).

Sidang Sambo dkk bakal digelar pada Senin (17/10/2022). Sedangkan sidang Eliezer akan digelar pada Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Status Justice Collaborator Bharada E Bisa Dicabut jika Tak Jujur di Persidangan

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer dan Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara untuk perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus Brigadir J telah ditetapkan 7 tersangka.

Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca juga: Pengacara Harap Bharada E Bisa Divonis Bebas di Persidangan

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com