Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 13/10/2022, 06:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, ada 2 argumen yang bisa digunakan untuk mematahkan klaim terbaru Ferdy Sambo, yang menyatakan hanya memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menghajar dan bukan menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dia mengatakan, kemungkinan besar hakim akan menggunakan logika itu dalam memeriksa perkara dan menganalisis keterangan para terdakwa di persidangan nanti.

Baca juga: Pengacara Klaim Sambo Rekayasa Pembunuhan Brigadir J untuk Lindungi Bharada E

Argumen pertama, kata Gayus, adalah soal jarak antara Eliezer sebagai pelaku dan Ferdy Sambo sebagai yang menyuruh melakukan dengan Yosua sebagai korban saat peristiwa berdarah itu terjadi.

Menurut Gayus, kalau menggunakan cara pandang yang dimaksud hajar adalah dengan memukul, maka jarak pelaku dan yang menyuruh melakukan dengan korban seharusnya berdekatan.

"Logika pertama apa ada orang mau dihajar, dipukul, dari jarak jauh? Logika umum kalau yang dimaksud menghajar secara fisik jarak antara yang disuruh dan menyuruh dan korban kan seharusnya dekat, bukan berjauhan. Itu satu," kata Gayus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Bikin Pengakuan Baru, Ferdy Sambo Klaim Hanya Perintahkan Hajar Brigadir J, Bukan Tembak

Dalam rekonstruksi beberapa waktu lalu memperlihatkan bagaimana posisi Eliezer, Sambo, dan Yosua saat peristiwa terjadi di ruang tengah rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat kejadian perkara.

Menurut adegan reka ulang itu, Sambo yang berada di samping kiri Eliezer dan memerintahkan untuk menembak Yosua yang berada di hadapan keduanya dengan posisi sudah memohon ampun dan meminta tidak ditembak.

Saat itu Eliezer memperagakan bagaimana dia mencabut pistol dan menembak ke arah Yosua atas perintah Sambo sambil bergerak maju.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Berkas Perkara Ferdy Sambo Masih Kurang Keterangan Ahli Forensik hingga Hasil Lie Detector

Lantas argumen kedua, kata Gayus, adalah persoalan struktur kepangkatan antara Sambo yang saat itu masih seorang perwira tinggi Polri dengan pangkat inspektur jenderal, dengan Eliezer yang berpangkat bhayangkara dua.

Gayus meragukan jika Eliezer melepaskan tembakan tanpa perintah dari atasan.

"Dia (Sambo) ini pimpinan tertinggi. Kan dia Jenderal, mana berani orang nembak tanpa diperintah atau sepengetahuannya," ucap Gayus.

"Tidak mungkin seorang bawahan berani menembak di depan pimpinannya yang seorang jenderal jika tidak disuruh," sambung Gayus.

Baca juga: Di Magelang, Kuat Ma’ruf Sempat Desak Putri Candrawathi untuk Lapor ke Ferdy Sambo

Gayus meyakini majelis hakim nantinya bakal mendalami kronologi kejadian berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa yang disampaikan dalam persidangan.

"Tentu hakim akan menggunakan logikanya supaya tidak salah. Hakim akan memutus perkara dengan logika selain hukum dan undang-undang," ucap Gayus.

Dia juga menyatakan sudah lazim jika ada tersangka atau terdakwa mengubah keterangan dalam sebuah perkara pidana karena itu merupakan hak masing-masing.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyatakan kliennya tidak pernah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Jelang Sidang, Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pelajari Berkas Perkara dan Dakwaan

"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar chad', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Menurut Febri, saat itu Sambo kemudian panik dan memerintahkan ajudan yang lain memanggil ambulans.

"Jadi sempat memerintahkan ajudan untuk memanggil ambulans dan kemudian FS menjemput Ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah Bu Putri agar tidak melihat peristiwa," kata Febri.

Sambo, menurut Febri, lalu mengambil senjata Brigadir J dan menembaknya ke arah dinding untuk mendukung narasi tembak-menembak.

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J: Jadwal Sidang Perdana Ferdy Sambo

Sambo juga disebut meminta istrinya serta para ajudan agar mengaku bahwa seluruh peristiwa terjadi di Duren Tiga, tak mengungkit soal Magelang, serta merusak CCTV untuk hal yang sama.

"Skenario tembak-menembak tujuannya saat itu adalah untuk menyelamatkan RE (Bharada E) yang diduga melakukan penembakan sebelumnya," ujar Febri.

Salah satu anggota tim pengacara Sambo, Arman Hanis, mengatakan soal perintah Sambo terhadap Eliezer akan dijelaskan secara rinci dalam persidangan.

"Jadi nanti mungkin lebih (jelas) di persidangan, tetapi perlu saya tegaskan di sini bahwa bukan perintah, atau apa yang disampaikan tadi, perintah menembak atau apa," kata Arman.

Baca juga: Menakar Nasib Ferdy Sambo di Meja Hijau

Sidang para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilaksanakan di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022). Sidang juga bakal digelar terbuka untuk umum.

Para tersangka kasus pembunuhan berencana adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya disangkakan diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan 7 tersangka.

Baca juga: Rekam Jejak Hakim yang Pimpin Sidang Ferdy Sambo

Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine, Vitorio Mantalean | Editor : Diamanty Meiliana, Icha Rastika)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Komnas HAM Menyambut Baik 269 Rekomendasi UPR untuk Pemerintah Indonesia

Komnas HAM Menyambut Baik 269 Rekomendasi UPR untuk Pemerintah Indonesia

Nasional
Hampir Dua Bulan Berlalu, Pilot Susi Air Belum Juga Dibebaskan

Hampir Dua Bulan Berlalu, Pilot Susi Air Belum Juga Dibebaskan

Nasional
MK: Tak Relevan Menyamakan Masa Jabatan Kepala Desa dengan Presiden

MK: Tak Relevan Menyamakan Masa Jabatan Kepala Desa dengan Presiden

Nasional
Memilih Pemimpin yang Menguasai Geopolitik Indonesia

Memilih Pemimpin yang Menguasai Geopolitik Indonesia

Nasional
Ratusan Huntara Bunga Siap Dihuni Penyintas Gempa Cianjur

Ratusan Huntara Bunga Siap Dihuni Penyintas Gempa Cianjur

Nasional
Modus Cuci Uang Oknum Kemenkeu: Punya 5-8 Perusahaan Cangkang, Pakai Nama Sopir hingga Tukang Kebun

Modus Cuci Uang Oknum Kemenkeu: Punya 5-8 Perusahaan Cangkang, Pakai Nama Sopir hingga Tukang Kebun

Nasional
Indonesia Fokus Hindari Sanksi FIFA, Jangan sampai Dikucilkan dari Sepak Bola Dunia

Indonesia Fokus Hindari Sanksi FIFA, Jangan sampai Dikucilkan dari Sepak Bola Dunia

Nasional
Ganjar Blunder soal Tolak Israel, 'Dirujak' Warganet, dan Elektabilitasnya yang Terancam

Ganjar Blunder soal Tolak Israel, "Dirujak" Warganet, dan Elektabilitasnya yang Terancam

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Masa Jabatan Kades di MK Kandas | Kapolri Lantik Kabaintelkam

[POPULER NASIONAL] Gugatan Masa Jabatan Kades di MK Kandas | Kapolri Lantik Kabaintelkam

Nasional
Muhaimin Bakal Hadiri Acara Silaturahmi Ramadhan PAN

Muhaimin Bakal Hadiri Acara Silaturahmi Ramadhan PAN

Nasional
Tanggal 3 April Hari Memperingati Apa?

Tanggal 3 April Hari Memperingati Apa?

Nasional
RUU Jakarta Mulai Dibahas jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN

RUU Jakarta Mulai Dibahas jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Nasional
BERITA FOTO: Simulasi Perang Khusus Awali Penyematan Brevet Kopaska

BERITA FOTO: Simulasi Perang Khusus Awali Penyematan Brevet Kopaska

Nasional
Ditjen HAM Sebut 60 Persen Tahanan di Indonesia Terkait Kasus Narkotika

Ditjen HAM Sebut 60 Persen Tahanan di Indonesia Terkait Kasus Narkotika

Nasional
BERITA FOTO: Alkes Bekas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Akan Dihibahkan

BERITA FOTO: Alkes Bekas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Akan Dihibahkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke