Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status "Justice Collaborator" Bharada E Bisa Dicabut jika Tak Jujur di Persidangan

Kompas.com - 12/10/2022, 06:07 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Status justice collaborator (JC) Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bisa dicabut jika tidak jujur atau bertentangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Eliezer serta para tersangka lain dalam kasus itu akan menjalani sidang pekan depan.

Sebagai seorang JC, Eliezer wajib menyampaikan pernyataan jujur dalam sidang, sesuai perjanjian dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Bharada E Harap Status Justice Collaborator Dipertimbangkan Hakim

“Kemudian di Pasal 7 disampaikan juga bahwa apabila Richard Eliezer ini tidak berkata jujur, maka status JC-nya akan dicabut,” kata kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (11/10/2022).

Ronny mengatakan, kliennya sudah memiliki ikatan perjanjian dengan LPSK dan diharapkan menepatinya dalam persidangan.

Selain itu, kata Ronny, kliennya juga mendapatkan pendampingan dari LPSK selama persidangan karena berstatus sebagai JC.

“Di sini sudah diatur jelas. Di Pasal 3 itu menjelaskan mengenai klien saya diwajibkan untuk mengungkap kasusnya pada aparat penegak hukum. Kemudian, harus memberikan kesaksian dalam setiap pemeriksaan sampai di peradilan, mengungkap kebenaran materiil secara jujur,” ucap Ronny.

Baca juga: Karangan Bunga Dukungan untuk Bharada E Berjejer di Depan PN Jaksel, Ada dari Emak-emak Indonesia

Ronny mengatakan, LPSK terus mendampingi kliennya hingga menjelang persidangan.

“Kami mengapresiasi atas perlindungan yang diberikan LPSK sehingga dalam proses pendampingan ini saya melihat bahwa klien saya semakin siap karena memang disiapkan juga psikolog dan rohaniwan,” ucap Ronny.

Sidang para tersangka dalam kasus Brigadir J akan dilaksanakan di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang juga bakal digelar terbuka untuk umum.

Baca juga: Pengacara Pastikan Bharada E Siap Jalani Persidangan Online dan Offline

Para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang akan diadili adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Lalu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya disangkakan diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan tujuh tersangka.

Baca juga: Siapkan Strategi untuk di Pengadilan, Pengacara Bharada E: Pastinya Nanti Ada Kejutan

Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com